Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/10/2019, 14:00 WIB
Ni Putu Dinanty,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang turis Taiwan didenda sebesar 2.500 peso atau Rp 684.000 karena mengenakan bikini. Menurut seorang polisi, turis tersebut hanya mengenakan seutas tali di Boracay.

Turis yang berusia sekitar 20 tahun itu dipanggil ke kantor polisi Boracay setelah foto dirinya mengenakan bikini dua potong di sepanjang pantai pasir putih Pulau Boracay beredar di media sosial.

"Beberapa warga dan turis memotretnya pada hari Rabu dan Kamis karena apa yang dia kenakan," ujar Maj. Jess Baylon, kepala polisi kota Melayu yang termasuk wilayah Boracay kepada situs INQUIRER.

Pada hari Rabu, 9 Oktober, turis itu mengenakan bikini tali putih dan tali merah dengan potongan yang sama pada hari berikutnya.

Baca juga: Sempat Ditutup 6 Bulan, Pulau Boracay Kembali Dibuka untuk Turis

Foto-foto yang beredar di media sosial dan mmenjadi viral itu menarik perhatian The Boracay Inter-Agency Rehabilitation Management Group. Mereka mengarahkan kepolisian pulau itu untuk meminta perhatian turis tersebut pada hari Rabu.

Baylon mengatakan mereka melacak turis ke sebuah hotel di Stasiun 1. Dia dan pacarnya, bersama dengan perwakilan hotel, dibawa ke kantor polisi pada Kamis, 10 Oktober pukul 17.30.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com