JAKARTA, KOMPAS.com - Wisatawan yang ingin membuat visa Jepang dan berkunjung ke Jepang kini wajib mengisi kuesioner dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Kuesioner tersebut terkait pencegahan virus corona.
Lewat situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Pada 3 Februari 2020 Kedubes Jepang memberi informasi "Pemberitahuan Penting Mengenai Pembatasan Baru Berkaitan Novel Coronavirus".
Baca juga: Liburan di Jepang, Wisatawan Indonesia Bisa Datang ke Sini
Informasi tersebut berisikan:
1. Pemerintah Jepang telah menetapkan Novel Coronavirus sebagai “Penyakit Menular Tertentu (Designated Infectious Disease)” berdasakan Undang-undang Penyakit Menular Jepang, sehingga warga Negara asing yang dikategorikan sebagai pasien Novel Coronavirus akan ditolak mendarat di Jepang sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi.
Pemerintah Jepang juga telah menetapkan Novel Coronavirus sebagai “Penyakit Menular yang Dapat Dikarantina (Quarantinable Infectious Diseases)” berdasarkan Undang-undang Karantina Jepang, sehingga warga Negara asing yang diduga tertular Novel Coronavirus akan dikarantina tanpa terkecuali, termasuk pemegang visa yang sah.
2. Pada 1 Februari 2020, Pemerintah Jepang juga telah memutuskan untuk sementara ini, bagi mereka yang termasuk ke dalam dua kategori di bawah ini akan ditolak mendarat di Jepang, kecuali ada kondisi-kondisi luar biasa yang mengharuskan mereka masuk ke Jepang.
-Warga negara asing yang pernah mengunjungi Provinsi Hubei di Republik Rakyat Tiongkok dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang.
-Warga negara asing pemegang paspor yang diterbitkan oleh Pihak Berwenang di Provinsi Hubei.
3. Berdasarkan “Kriteria Penerbitan Visa”, maka aplikasi visa dari mereka yang termasuk ke dalam kategori yang ditolak mendarat di Jepang, tidak dapat diterima.
Aplikan visa diwajibkan mengisi dan menyerahkan kuesioner (download) mengenai apakah mereka pernah atau belum pernah (atau berencana) mengunjungi Provinsi Hubei di Republik Rakyat Tiongkok dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang.
4. Harap diperhatikan bahwa bahkan warga negera asing yang telah memiliki visa multiple entry ke Jepang tidak akan diizinkan mendarat di Jepang jika mereka termasuk ke dalam dua kategori tersebut di atas.
Baca juga: 37 Negara Bebas Visa untuk WNI, Jepang dan Jeju Island Termasuk
Kuesioner yang harus dilampirkan aplikan visa, dan dapat diunduh di https://www.id.emb-japan.go.jp/info20_01_kuesioner.pdf
Kuesioner tersebut pada dasarnya hanya memiliki dua pertanyaan. Pertanyaan pertama apakah kamu pernah berada atau tunggal di Hubei, China paling tidak 14 hari sebelum tanggal keberangkatan ke Jepang.
Pertanyaan ke dua adalah apakah kamu berencana mengunjungi Hubei setelah visa Jepang diterbitkan. Jangan lupa mencetak kuesioner tersebut saat ingin membuat visa dan bepergian ke Jepang dari Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.