Kendati demikian, Sigit mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir. Masyarakat tetap bisa terlayani permohonan paspor atau penggantian paspornya asalkan tidak membatalkan proses antrean paspor online.
"Jadi jangan sekali-sekali membatalkan atau meng-cancel, pemohon yang mengalami kendala tersebut, kami arahkan untuk tetap melanjutkan antrean permohonan paspor," kata Sigit.
"Ketika pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah dipilih mohon segera infokan kepada petugas jenis permohonan paspor yang benar agar dapat direvisi petugas," tambahnya.
Baca juga: Ganti Paspor Biasa ke Elektronik, Bagaimana Caranya?
Seperti diketahui, masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor dapat terlayani jika sudah mendaftar antrean paspor online melalui aplikasi.
Pemohon paspor dapat terlebih dulu mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau AppStore.
Untuk selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah yang telah tersedia hingga mendapatkan barcode yang wajib dibawa ketika kedatangan ke Kantor Imigrasi pilihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.