JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing yang tidak dapat kembali ke negaranya karena pandemic virus corona, tidak perlu mengajukan perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan terbaru yaitu Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis bagi Warga Negara Asing yang tiba di Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020.
Baca juga: Ribuan WNA Ajukan Izin Tinggal Darurat di Bali, Antrean Mengular hingga ke Jalan
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan WNA tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi apabila izin tinggalnya hampir habis.
"Selama masih ada tanggap darurat terkait Covid-19, WNA yang akan mengajukan izin tinggal terpaksa tidak diarahkan untuk ke kantor imigrasi, tetapi akan secara otomatis diterakan dan diperpanjang," jelas kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
"Ini berlaku untuk WNA yang datang pada tanggal 5 Februari dan setelahnya, tidak dikenakan biaya overstay. Jadi izin tinggal terpaksa tersebut otomatis diterakan," tambahnya.
Selain itu, bagi WNA yang telah melebihi izin tinggal di Indonesia akan diberlakukan biaya beban Rp 0 atau tak dikenakan biaya.
Ia melanjutkan, bagi WNA yang tiba di Indonesia sebelum tanggal tersebut, maka akan dikenakan biaya overstay.
Adapun transaksi pembayaran overstay dapat dilakukan di bandara pada saat kepulangan WNA.
Baca juga: Indonesia Tunda Sebulan Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Turis Asing
Pembatasan masuk wilayah Indonesia
Selain menerapkan kebijakan Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis bagi WNA, Ditjen Imigrasi juga menerapkan kebijakan pembatasan masuk atau transit wilayah Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.