Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Ditjen Imigrasi Terapkan Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis Bagi WNA

Kompas.com - 24/03/2020, 11:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing yang tidak dapat kembali ke negaranya karena pandemic virus corona, tidak perlu mengajukan perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan terbaru yaitu Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis bagi Warga Negara Asing yang tiba di Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020.

Baca juga: Ribuan WNA Ajukan Izin Tinggal Darurat di Bali, Antrean Mengular hingga ke Jalan

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan WNA tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi apabila izin tinggalnya hampir habis.

"Selama masih ada tanggap darurat terkait Covid-19, WNA yang akan mengajukan izin tinggal terpaksa tidak diarahkan untuk ke kantor imigrasi, tetapi akan secara otomatis diterakan dan diperpanjang," jelas kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

"Ini berlaku untuk WNA yang datang pada tanggal 5 Februari dan setelahnya, tidak dikenakan biaya overstay. Jadi izin tinggal terpaksa tersebut otomatis diterakan," tambahnya.

Selain itu, bagi WNA yang telah melebihi izin tinggal di Indonesia akan diberlakukan biaya beban Rp 0 atau tak dikenakan biaya.

Ia melanjutkan, bagi WNA yang tiba di Indonesia sebelum tanggal tersebut, maka akan dikenakan biaya overstay.

Adapun transaksi pembayaran overstay dapat dilakukan di bandara pada saat kepulangan WNA.

Baca juga: Indonesia Tunda Sebulan Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Turis Asing

Warga Negara Asing antre saat ajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (23/3/2020).Istimewa Warga Negara Asing antre saat ajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (23/3/2020).

Pembatasan masuk wilayah Indonesia

Selain menerapkan kebijakan Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis bagi WNA, Ditjen Imigrasi juga menerapkan kebijakan pembatasan masuk atau transit wilayah Indonesia.

Mengacu laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, kebijakan tersebut berlaku bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Tunda Liburan Kamu, Saatnya Cegah Penyebaran Virus Corona

Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. Kebijakan ini juga sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

Adapun kebijakan mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Selain itu, kebijakan juga berdasarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Pelayanan Keimigrasian untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, dan informasi Kementerian Luar Negeri RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com