1. Menghentikan validitas single entry visa maupun multiple entry visa yang telah diterbitkan sebelum tanggal 2 April 2020 di Kantor Perwakilan Jepang.
Adapun kantor yang dimaksud adalah Kedutaan Besar Jepang, Konsulat-Jenderal Jepang, dan Kantor Konsulat Jepang di negara-negara yang menjadi objek penolakan masuk ke sana.
2. Menghentikan penerapan bebas visa (visa waiver).
3. Menghentikan penerapan bebas visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC).
Apabila kamu saat ini berada di Jepang dan mengalami permasalahan darurat, kamu bisa hubungi hotline KBRI Tokyo di nomor 08035068612 atau 08049407419.
Kamu juga bisa menekan tombol darurat yang ada pada aplikasi Safe Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.