Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi Lengkap soal Paspor Selama Pandemi Corona

Kompas.com - 30/04/2020, 07:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona berimbas ke segala lini, termasuk mengatur satu negara untuk memperketat keimigrasian.

Salah satu yang menjadi fokus dari keimigrasian yaitu mengurus paspor meski di tengah pandemi.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menginformasikan tiga hal lengkap seputar paspor selama masa pandemi virus corona.

Baca juga: Wacana Paspor Imunitas Cile yang Dinilai Kontroversial, Apa Itu?

Berikut Kompas.com rangkum tiga informasi lengkap seputar paspor yang tetap difokuskan selama masa pandemi oleh Imigrasi:

Imigrasi tetap layani pengurusan paspor untuk beasiswa dan pekerjaan

Ditjen Imigrasi mengumumkan tetap melayani pengurusan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk urusan beasiswa dan kontrak kerja di luar negeri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cucu Koswala.

Pelayanan paspor untuk dua alasan tersebut lantaran karena beberapa pertimbangan, plus masuk dalam kebutuhan mendesak dalam dalam Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020.

Adapun alasan untuk beasiswa, misalnya, karena dianggap menyangkut masa depan seseorang.

"Kalau dia tidak diambil beasiswanya, misalnya, kemudian nanti akan terpengaruh pada masa depannya. Saya kira ini kita bisa berikan dispensasi untuk dilakukan pemberian paspornya," kata Cucu dalam sebuah diskusi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Imigrasi Tetap Layani Pengurusan Paspor untuk Keperluan Beasiswa dan Pekerjaan

Sementara alasan untuk keperluan pekerjaan di luar negeri, tambah Cucu, karena menyangkut hajat hidup seseorang.

"Karena kalau diputus kontrak tentunya dia akan bisa diputus dan sumber peghasilan kehidupannya akan berkurang," jelasnya.

Bagi para pemohon dengan dua kriteria tersebut, Cucu menyarankan untuk melakukan perjanjian dengan Kantor Imigrasi terdekat.

Kemudian, bawa dokumen tambahan yang menunjukkan pemohon mendapatkan beasiswa di perguruan tinggi atau bekerja di luar negeri.

 

ILUSTRASI - Boarding pass, paspor, kartuShutterstock ILUSTRASI - Boarding pass, paspor, kartu

WNI di luar negeri tetap bisa perpanjang paspor

Bagi WNI di luar negeri, Ditjen Imigrasi mengatakan tidak perlu khawatir jika masa berlaku paspor akan segera habis.

Cucu mengungkapkan, WNI di luar negeri tetap dapat memperpanjang paspor mereka walau negara tempat tinggalnya diberlakukan lockdown.

Baca juga: Imigrasi Pastikan WNI di Luar Negeri Tetap Bisa Perpanjang Paspor

Adapun cara memperpanjangnya yakni WNI di luar negeri dapat langsung menyampaikan permohonan pengurusan paspor tersebut ke perwakilan Ditjen Imigrasi di luar negeri.

Seelah itu, perwakilan Imigrasi di luar negeri akan memberikan perpanjangan secara manual di paspornya.

Mekanisme seperti ini, lanjut Cucu, sudah dijalankan di beberapa kantor perwakilan di luar negeri, seperti Singapura, Roma, Panama, dan Jeddah.

Cucu juga mengimbau WNI di luar negeri yang masa berlaku paspornya hampir habis untuk segera memperpanjang paspor.

"Karena paspor ini kalau tidak perpanjang atau tidak diganti dengan yang baru, nanti akan menjadi suatu masalah oleh pemerintah kepada WNI yang tinggal di luar negeri," ungkapnya.

 

Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.KOMPAS.COM/Alek Kurniawan Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor yang tak diambil selama 30 hari tidak dibatalkan

Ditjen Imigrasi juga mengeluarkan keputusan untuk tidak menarik paspor yang tidak diambil dalam waktu 30 hari.

Sebelumnya, Imigrasi memiliki aturan bahwa paspor yang akan dibatalkan bila tidak diambil oleh pemiliknya setelah satu bulan sejak diterbitkan tidak berlaku selama masa pandemi.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Cucu mengungkapkan, aturan tersebut berlaku saat situasi normal, sedangkan saat ini di tengah pandemi, maka otomatis dibatalkan.

Untuk itu, Cucu juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Sistem dan Informasi Keimigrasian untuk memastikan penerapan dispensasi berjalan lancar.

Baca juga: Layanan Buat Paspor Baru di Ditjen Imigrasi Indonesia Ditangguhkan Sementara Waktu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com