JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona berimbas ke segala lini, termasuk mengatur satu negara untuk memperketat keimigrasian.
Salah satu yang menjadi fokus dari keimigrasian yaitu mengurus paspor meski di tengah pandemi.
Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menginformasikan tiga hal lengkap seputar paspor selama masa pandemi virus corona.
Baca juga: Wacana Paspor Imunitas Cile yang Dinilai Kontroversial, Apa Itu?
Berikut Kompas.com rangkum tiga informasi lengkap seputar paspor yang tetap difokuskan selama masa pandemi oleh Imigrasi:
Ditjen Imigrasi mengumumkan tetap melayani pengurusan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk urusan beasiswa dan kontrak kerja di luar negeri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cucu Koswala.
Pelayanan paspor untuk dua alasan tersebut lantaran karena beberapa pertimbangan, plus masuk dalam kebutuhan mendesak dalam dalam Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020.
Adapun alasan untuk beasiswa, misalnya, karena dianggap menyangkut masa depan seseorang.
"Kalau dia tidak diambil beasiswanya, misalnya, kemudian nanti akan terpengaruh pada masa depannya. Saya kira ini kita bisa berikan dispensasi untuk dilakukan pemberian paspornya," kata Cucu dalam sebuah diskusi, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Imigrasi Tetap Layani Pengurusan Paspor untuk Keperluan Beasiswa dan Pekerjaan
Sementara alasan untuk keperluan pekerjaan di luar negeri, tambah Cucu, karena menyangkut hajat hidup seseorang.
"Karena kalau diputus kontrak tentunya dia akan bisa diputus dan sumber peghasilan kehidupannya akan berkurang," jelasnya.
Bagi para pemohon dengan dua kriteria tersebut, Cucu menyarankan untuk melakukan perjanjian dengan Kantor Imigrasi terdekat.
Kemudian, bawa dokumen tambahan yang menunjukkan pemohon mendapatkan beasiswa di perguruan tinggi atau bekerja di luar negeri.
Bagi WNI di luar negeri, Ditjen Imigrasi mengatakan tidak perlu khawatir jika masa berlaku paspor akan segera habis.
Cucu mengungkapkan, WNI di luar negeri tetap dapat memperpanjang paspor mereka walau negara tempat tinggalnya diberlakukan lockdown.
Baca juga: Imigrasi Pastikan WNI di Luar Negeri Tetap Bisa Perpanjang Paspor
Adapun cara memperpanjangnya yakni WNI di luar negeri dapat langsung menyampaikan permohonan pengurusan paspor tersebut ke perwakilan Ditjen Imigrasi di luar negeri.
Seelah itu, perwakilan Imigrasi di luar negeri akan memberikan perpanjangan secara manual di paspornya.
Mekanisme seperti ini, lanjut Cucu, sudah dijalankan di beberapa kantor perwakilan di luar negeri, seperti Singapura, Roma, Panama, dan Jeddah.
Cucu juga mengimbau WNI di luar negeri yang masa berlaku paspornya hampir habis untuk segera memperpanjang paspor.
"Karena paspor ini kalau tidak perpanjang atau tidak diganti dengan yang baru, nanti akan menjadi suatu masalah oleh pemerintah kepada WNI yang tinggal di luar negeri," ungkapnya.
Ditjen Imigrasi juga mengeluarkan keputusan untuk tidak menarik paspor yang tidak diambil dalam waktu 30 hari.
Sebelumnya, Imigrasi memiliki aturan bahwa paspor yang akan dibatalkan bila tidak diambil oleh pemiliknya setelah satu bulan sejak diterbitkan tidak berlaku selama masa pandemi.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Cucu mengungkapkan, aturan tersebut berlaku saat situasi normal, sedangkan saat ini di tengah pandemi, maka otomatis dibatalkan.
Untuk itu, Cucu juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Sistem dan Informasi Keimigrasian untuk memastikan penerapan dispensasi berjalan lancar.
Baca juga: Layanan Buat Paspor Baru di Ditjen Imigrasi Indonesia Ditangguhkan Sementara Waktu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.