JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Sriwijaya Air kembali melayani penerbangan penumpang mulai Rabu (13/5/2020) hingga Minggu (31/5/ 2020).
Sriwijaya Air mengizinkan calon penumpang membeli tiket pesawat dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, Senin (11/5/2020), Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena mengatakan, pengoperasian kembali ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020.
Dengan kedua panduan tersebut artinya Sriwijaya Air Group hanya akan melayani pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus.
Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini
Kemudian pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
Jefferson mengatakan pelanggan dapat melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus ditunjukkan pada saat pembelian tiket.
Dokumen yang dibutuhkan di antaranya surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau instansi kesehatan, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, dan surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Calon pelanggan harus bisa menunjukkan kelengkapan dokumen fisik saat melakukan check-in di counter Sriwijaya Air Group," pungkas Jefferson.
Ia mengatakan seluruh protokol dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan tidak ada pelanggan yang bepergian untuk keperluan mudik Lebaran.
"Dan mengingat ketatnya proses verifikasi penumpang di bandara, kami himbau pelanggan Sriwijaya Air Group untuk hadir tiga jam sebelum penerbangannya,” terangnya.
Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Ini Cara Refund Tiket Pesawat pada 6 Maskapai Penerbangan
Untuk pelanggan Sriwijaya Air Group yang hendak memeriksa jadwal, rute penerbangan yang tersedia hingga pembelian tiket pesawat Sriwijaya Air Group dapat dilakukan melalui website resmi www.sriwijayaair.co.id atau www.flynamair.com.
Bisa juga mengakses aplikasi Sriwijaya Air di Play Store maupun App Store.
Berikut kebijakan prosedural bagi calon penumpang Sriwijaya Air yang diperbolehkan menggunakan layanan terbang selama masa pandemi:
Calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan perjalanan dari instansi pemerintah atau swasta.
Isi surat menerangkan bahwa dirinya melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
Calon penumpang wajib menunjukkan persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat atau tes usap tenggorokan.
Adapun hasil tes harus negatif Covid-19 pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan.
Baca juga: Rute Domestik yang Dilayani Lion Air Saat Ini dan Syarat Penumpang Pesawat
Dari bandara Soekarno Hatta
Dari bandara Juanda Sidoarjo
Dari bandara Ternate
Dari Makassar
Baca juga: Aturan Maskapai Saat Corona: Jaga Jarak hingga Awak Kabin Pakai APD
Dari Padang
Dari Yogyakarta
Dari Tanjung Pandan
Dari Balikpapan
Dari Berau
Dari Palembang
Dari Pangkal Pinang
Dari Pontianak
Dari Semarang
Dari Silangit
Dari Kendari
Dari Malang
Dari Medan