JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia terbang kembali untuk penumpang bersyarat sejak Kamis (7/5/2020).
Hal ini sesuai dengan ketentuan kriteria penumpang yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/5/2020) mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya berkomunikasi secara intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait.
Baca juga: KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa mulai 12 Mei 2020, Ada Syaratnya...
Komunikasi bersama antara Garuda Indonesia dan pemerIntah untuk memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini, Rabu (6/5/2020) melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Rabu.
Garuda Indonesia disebutkan menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan.
Untuk itu, tidak sembarang penumpang diperbolehkan menggunakan layanan penerbangan.
Salah satu syaratnya adalah menunjukkan bukti surat kesehatan negatif Covid-19 dari rumah sakit.
Baca juga: Aturan Maskapai Saat Corona: Jaga Jarak hingga Awak Kabin Pakai APD
Melihat situs resmi Garuda Indonesia, berikut syarat dan kriteria penumpang yang diperbolehkan menggunakan layanan penerbangan mulai Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Korean Air Buka Kembali Rute Penerbangan Internasional Mulai Juni 2020
Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.