Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/05/2020, 17:02 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia terbang kembali untuk penumpang bersyarat sejak Kamis (7/5/2020).

Hal ini sesuai dengan ketentuan kriteria penumpang yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/5/2020) mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya berkomunikasi secara intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait. 

Baca juga: KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa mulai 12 Mei 2020, Ada Syaratnya...

Komunikasi bersama antara Garuda Indonesia dan pemerIntah untuk memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini, Rabu (6/5/2020) melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Rabu.

Garuda Indonesia disebutkan menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan.

Untuk itu, tidak sembarang penumpang diperbolehkan menggunakan layanan penerbangan.

Salah satu syaratnya adalah menunjukkan bukti surat kesehatan negatif Covid-19 dari rumah sakit.

Baca juga: Aturan Maskapai Saat Corona: Jaga Jarak hingga Awak Kabin Pakai APD

Melihat situs resmi Garuda Indonesia, berikut syarat dan kriteria penumpang yang diperbolehkan menggunakan layanan penerbangan mulai Kamis (7/5/2020).

Kriteria penumpang 

  1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting
  2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
  3. Repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku

Baca juga: Korean Air Buka Kembali Rute Penerbangan Internasional Mulai Juni 2020

Persyaratan penumpang 

Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+