Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/05/2020, 17:37 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengumumkan perizinan kembali maskapai penerbangan untuk beroperasi mengangkut penumpang sejak Kamis (7/5/2020). Kendati demikian, ada beberapa prosedur baru yang perlu diperhatikan calon penumpang.

Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Penerbangan Kembali Operasi Layani Penumpang Bersyarat

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (11/5/2020), PT Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.

Direktur of Operations and Services AP II Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di semua bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan SE No 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata Wasid, seperti dikutip rilis.

Baca juga: Simak Prosedur Baru Keberangkatan Penumpang di Bandara Soekarno Hatta

Salah satu prosedur yang diterapkan adalah mengimbau calon penumpang agar datang di bandara tiga sampai empat jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI dan Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya,” jelasnya.

Suasana pengoperasian kembali Lion Air di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/5/2020)Dokumentasi Lion Air Suasana pengoperasian kembali Lion Air di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/5/2020)

Berikut tujuh prosedur baru yang perlu diperhatikan calon penumpang saat keberangkatan:

1. Titik layanan keberangkatan hanya terdapat di dua titik yaitu Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3.

Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

2. Calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan di posko tersebut

Adapun berkas kelengkapan perjalanan yang harus ditunjukkan yaitu tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No 4/2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+