Kurleni melanjutkan, rancangan protokol itu masih bersifat umum, sehingga dibutuhkan masukan yang lebih spesifik dari asosiasi dan kementerian terkait sesuai karakteristik masing-masing bidang usaha.
“Begitu juga untuk penerapan protokol yang akan menunggu penentuan payung hukum, termasuk kesiapan, serta kondisi dari daerah masing-masing,” ujar dia.
Hal itu karena bidang atau jenis usaha dan subsektor pariwisata dan ekonomi kreatif sangat luas, sehingga beririsan dengan kementerian dan lembaga lain.
“Kami juga melakukan sinkronisasi dengan semua stakeholder terkait agar tidak terjadi tumpah tindih regulasi yang mengatur,” sambung Kurleni.
Baca juga: Sambut New Normal, Kemenparekraf Fokus pada Aspek Program Bersih, Sehat, dan Aman
Kemenparekraf pun tak hanya membuat regulasi sebagai payung hukum. Panduan praktis, mulai dari buku, motion grafis, infografis, hingga video tutorial, juga tengah disiapkan.
Selain itu, menurut Kurleni, kesiapan daerah dan dukungan para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi faktor penentu dalam tatanan new normal.
"Pelaksanaan tahapan-tahapan ini harus diawasi dengan ketat dan disiplin, serta mempertimbangkan kesiapan dan peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan evaluasi,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.