Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Tempat Wisata di Jabar Bisa Buka, Apa Saja?

Kompas.com - 16/06/2020, 07:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Wisata outdoor di Jabar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka kembali peluang bagi wisata outdoor untuk mulai beroperasi pada pekan ketiga bulan Juni 2020.

Kendati demikian, seluruh kebijakan tetap diserahkan kepada setiap kepala daerah.

“Pariwisata outdoor itu relatif lebih aman. Jadi kami merekomendasikan ke seluruh bupati dan wali kota, pariwisata dahulukan yang outdoor yang aman dulu. Nah setelah termonitor aman, tujuh hari baru pariwisata indoor dipertimbangkan,” kata Ridwan di Kota Cimahi, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Protokol New Normal Pariwisata di Jawa Barat, Seperti Apa?

Wisata dalam ruangan seperti klub malam, bar, panti pijat dan karaoke masih belum diizinkan untuk beroperasi.

Hal ini dikarenakan dalam ruang tertutup, penularan virus rawan terjadi. Kendati wisata luar ruangan diperbolehkan, penerapan protokol kesehatan tetap harus dipatuhi pengelola obyek wisata.

Senada dengan Ridwan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Deddy Taufik, menuturkan, sepanjang 2020 kegiatan pariwisata Jabar akan coba diarahkan ke tempat wisata luar ruangan.

Baca juga: Pariwisata Jabar Buka Secara Bertahap, Ada Evaluasi Setiap 1 Minggu

Hal tersebut, tutur Deddy kepada Kompas.com beberapa waktu lalu, dilakukan guna mendukung masa pemulihan industri pariwisata wilayah Jabar mulai Juni – Desember 2020, sebelum memasuki masa normalisasi sepanjang tahun 2021.

“Tapi pariwisata indoor juga akan dievaluasi bersama. Ini kan baru beberapa hari, nanti kita lihat. Kebijakan harus seperti apa, pendekatannya seperti apa," kata Deddy.

"Paling penting, kuncinya adalah kedisiplinan, kehati-hatian, kewaspadaan, dan mengedepankan protokol kesehatan,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com