Berikut persyaratan lengkap yang dibagi menjadi beberapa kategori. Untuk restoran, perlu dicatat bahwa persyaratan berikut disesuaikan dengan aturan Pergub Jabar Nomor 46 Tahun 2020:
Hotel
Untuk karyawan hotel
- Setiap karyawan yang akan bekerja harus diperiksa suhu tubuh saat masuk kerja.
- Bila ditemukan suhu karyawan yang menunjukkan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka dalam jarak 5 menit akan dilakukan pengecekan ulang. Jika hasilnya masih di atas 37,3 derajat maka harus dicatat oleh petugas yang memeriksa dan tidak boleh bekerja. Karyawan tersebut juga harus melapor kepada atasannya atas hal ini melalui telepon.
- Bagi karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara atau daerah terjangkit Covid-19, wajib karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
- Melaksanakan pola hidup sehat seperti cuci tangan pakai sabun.
- Etika batuk, olahraga, makan makanan gizi seimbang, hindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat makan, alat shalat, dan lainnya.
- Jaga jarak minimal satu meter selama berada di area kerja dan kantin karyawan.
- Materi edukasi pencegahan Covid-19 harus dipasang pada papan pengumuman karyawan atau media komunikasi lainnya.
Baca juga: PHRI Rilis Panduan New Normal untuk Karyawan Hotel, Simak Aturannya
Untuk tamu kamar, food and beverage dan event
- Pengelolaan kerumunan, antrian dan pengaturan tempat, pembatasan, dan penentuan jumlah maksimum orang yang diizinkan di setiap bagian area publik hotel dan restoran yaitu lobby, teras, lift dan lainnya dibuat oleh hotel dan restoran dalam bentuk SOP internal.
- Penanda atau poster atau banner ditampilkan sesuai keperluan dan situasi area.
- Pada area di mana antrian kemungkinan terjadi (area penerimaan tamu, restoran, elevator, dan lainnya) diperlukan tanda untuk jaga jarak antara satu orang dengan yang lain.
- Semua bagian tempat duduk harus diatur dengan jarak satu meter.
- Keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama dapat diperkenankan dengan tetap memakai masker, dan hanya dilepas pada saat makan dan minum.
- Karyawan dan tamu diharuskan memakai masker dan semua area yang tersentuh, benda dan permukaannya harus segera didesinfektansi.
- Tersedia tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Untuk tamu hotel
- Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel.
- Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in.
- Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check-in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-in.