Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel dan Restoran di Zona Kuning Jabar Bisa Dibuka, Apa Syaratnya?

Kompas.com - 16/06/2020, 08:05 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Berikut persyaratan lengkap yang dibagi menjadi beberapa kategori. Untuk restoran, perlu dicatat bahwa persyaratan berikut disesuaikan dengan aturan Pergub Jabar Nomor 46 Tahun 2020:

Hotel

Untuk karyawan hotel

  1. Setiap karyawan yang akan bekerja harus diperiksa suhu tubuh saat masuk kerja.
  2. Bila ditemukan suhu karyawan yang menunjukkan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka dalam jarak 5 menit akan dilakukan pengecekan ulang. Jika hasilnya masih di atas 37,3 derajat maka harus dicatat oleh petugas yang memeriksa dan tidak boleh bekerja. Karyawan tersebut juga harus melapor kepada atasannya atas hal ini melalui telepon.
  3. Bagi karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara atau daerah terjangkit Covid-19, wajib karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
  4. Melaksanakan pola hidup sehat seperti cuci tangan pakai sabun.
  5. Etika batuk, olahraga, makan makanan gizi seimbang, hindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat makan, alat shalat, dan lainnya.
  6. Jaga jarak minimal satu meter selama berada di area kerja dan kantin karyawan.
  7. Materi edukasi pencegahan Covid-19 harus dipasang pada papan pengumuman karyawan atau media komunikasi lainnya.

Baca juga: PHRI Rilis Panduan New Normal untuk Karyawan Hotel, Simak Aturannya

Untuk tamu kamar, food and beverage dan event

  1. Pengelolaan kerumunan, antrian dan pengaturan tempat, pembatasan, dan penentuan jumlah maksimum orang yang diizinkan di setiap bagian area publik hotel dan restoran yaitu lobby, teras, lift dan lainnya dibuat oleh hotel dan restoran dalam bentuk SOP internal.
  2. Penanda atau poster atau banner ditampilkan sesuai keperluan dan situasi area.
  3. Pada area di mana antrian kemungkinan terjadi (area penerimaan tamu, restoran, elevator, dan lainnya) diperlukan tanda untuk jaga jarak antara satu orang dengan yang lain.
  4. Semua bagian tempat duduk harus diatur dengan jarak satu meter.
  5. Keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama dapat diperkenankan dengan tetap memakai masker, dan hanya dilepas pada saat makan dan minum.
  6. Karyawan dan tamu diharuskan memakai masker dan semua area yang tersentuh, benda dan permukaannya harus segera didesinfektansi.
  7. Tersedia tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Untuk tamu hotel

  1. Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel.
  2. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in.
  3. Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check-in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-in.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

Travel Tips
Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Travel Update
8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com