Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Wisata Alam Indonesia Boleh Buka, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 22/06/2020, 19:30 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengumumumkan bahwa kawasan pariwisata alam sudah bisa dibuka secara bertahap.

"Kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap untuk memulai aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 yang paling ringan," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Pemerintah Umumkan Kawasan Pariwisata Alam Indonesia Dibuka Bertahap

Doni menuturkan, pembukaan kembali wisata alam diserahkan kepada pemerintah setempat.

"Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 Kabupaten/Kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada Bupati dan Walikota. Untuk zona lain akan diatur sesuai kesiapan daerah dan pengelola kawasan," kata Doni.

Selanjutnya, Doni memaparkan beberapa syarat bagi pengelola tempat wisata alam yang ingin membuka kembali bisnisnya yakni sebagai berikut:

  1. Tempat wisata berada di zona hijau atau zona kuning.
  2. Bupati atau Walikota memutuskan apakah tempat wisata akan dibuka atau tidak.
  3. Keputusan membuka kembali tempat wisata harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, IDI di daerah, pakar epidemologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, pegiat konservasi dan dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata, serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.
  4. Pelaksanaan keputusan harus melalui tahapan pra-kondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing.
  5. Pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat nasional di setiap kawasan.
  6. Pengelola kawasan pariwisata alam harus melakukan monitoring dan evaluasi selama pra-kondisi dan fase implementasi protokol kesehatan.
  7. Kapasitas tampung hanya 50 persen dari kapasitas normal.

“Saya juga mengingatkan agar para bupati dan walikota selalu melakukan konsultasi dengan para gubernur dan mengacu pada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan masyarakat menuju produktif dan aman Covid-19,” tutur Doni.

Jika selama wisata alam dibuka kembali ditemukan kasus virus corona atau ada pelanggaran protokol kesehatan, maka Satgas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan, atau penutupan kembali.

Hal tersebut akan dilakukan usai Satgas Kabupaten/Kota melakukan konsultasi dengan Satgas Provinsi, dan Satgas pusat.

 

Pemandangan Gunung Bromo dari Penanjakan 2, Probolinggo, Jawa Timur.Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf Pemandangan Gunung Bromo dari Penanjakan 2, Probolinggo, Jawa Timur.
Doni menuturkan kawasan-kawasan pariwisata alam tersebut, antara lain:

  1. Kawasan wisata bahari.
  2. Kawasan konservasi perairan
  3. Kawasan wisata petualangan
  4. Taman nasional
  5. Taman wisata alam
  6. Taman hutan raya
  7. Suaka margasatwa
  8. Geopark
  9. Pariwisata alam kawasan non-konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

"Kawasan wisata tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," ujar Doni.

Baca juga: Sah, Kini Ada Acuan Protokol Kesehatan Khusus Sektor Pariwisata Indonesia

Harus menerapkan protokol kesehatan

Doni menuturkan bahwa pembukaan kembali tempat wisata alam tergantung dari kesiapan setiap daerah, dan pengelola kawasan.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa protokol kesehatan dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh pegiat industri pariwisata dalam merencanakan pembukaan wisata alam.

Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Protokol kesehatan tersebut mencakup beberapa protokol standar yakni menjaga jarak dan mencuci tangan. Termasuk di kawasan wisata alam.

“Kesiapan pemerintah daerah, pelaku industri, maupun masyarakat masing-masing daerah, sangat penting dalam melaksanakan hal ini di samping tentunya kondisi Covid-19 di masing-masing daerah yang juga harus sudah kondusif,” tutur Wishnutama.

Wishnutama menuturkan, pariwisata merupakan sektor yang bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik atau internasional dalam memberikan rasa aman, sehat, dan nyaman.

Menurutnya, industri pariwisata harus membangun kepercayaan tersebut agar pariwisata dapat bangkit kembali.

“Jangan sampai dalam pelaksanaannya nanti, malah terjadi peningkatan kasus baru. Memperbaiki protokol bisa dalam sehari dua hari saja, tapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu yang cukup lama,” pungkas Wishnutama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com