Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/07/2020, 09:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabupaten Bogor telah memasuki fase transisi adaptasi kebiasaan baru (AKB) sejak 3 Juli 2020.

Terkait fase tersebut, pemerintah setempat mengeluarkan aturan yang mencakup seluruh industri pariwisata untuk membuka kembali operasionalnya, salah satunya adalah perhotelan.

Hal ini tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Melalui Perbup tersebut, hotel atau resor diizinkan untuk melayani penginapan dan fasilitas makan atau minum dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen.

 Baca juga: Vila dan Homestay di Puncak Bogor Belum Boleh Dibuka

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut protokol kesehatan untuk perhotelan di Kabupaten Bogor selama fase transisi:

  1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5 derajat Celcius) di setiap pintu masuk.
  2. Mengimbau pemesanan tiket secara online dan pembayaran dilakukan dengan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).
  3. Mengurangi aktivitas dan/atau membatasi fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
  4. Untuk fasilitas berupa kolam renang, spa, pijat, dan refleksi serta karaoke tidak diperkenankan.
  5. Membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator.
  6. Memastikan semua petugas, pengelola, dan karyawan/pegawai negatif Covid-19.
  7. Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas untuk masuk hotel.
  8. Mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
  9. Menyemprot disinfektan secukupnya pada kamar yang telah digunakan dan mendiamkannya selama 12 jam yang selanjutnya untuk dibersihkan dan dipergunakan kembali.
  10. Membatasi jumlah orang/pengguna meeting room dan ruang makan/restoran.
  11. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang melayani pelanggan, dan lain-lain.
  12. Fasilitas pengolahan makanan untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai standar dan ketentuan.
  13. Menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass di antara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan.
  14. Melarang bekerja karyawan/pegawai yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
  15. Pengelola wajib menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker atau menyiapkan masker.
  16. Keamanan di tempat usaha menjadi tanggung jawab pihak pengelola. Apabila dibutuhkan, pengelola dapat meminta bantuan dari instansi lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

10 Barang yang Paling Banyak Dicuri di Hotel 

10 Barang yang Paling Banyak Dicuri di Hotel 

Hotel Story
Masuk Masjid Wonderful Indonesia, Masjid Raya Sumatera Barat Kini Makin Indah

Masuk Masjid Wonderful Indonesia, Masjid Raya Sumatera Barat Kini Makin Indah

Travel Update
Tiket Kapal Pelni untuk Nataru 2024 Sudah Tersedia

Tiket Kapal Pelni untuk Nataru 2024 Sudah Tersedia

Travel Update
Indonesia Akan Bikin Acara Seperti Squid Game, Minat Jadi Pemain?

Indonesia Akan Bikin Acara Seperti Squid Game, Minat Jadi Pemain?

Travel Update
Daftar Tanggal Merah Desember 2023, Bersiap Liburan Akhir Tahun 

Daftar Tanggal Merah Desember 2023, Bersiap Liburan Akhir Tahun 

Travel Update
Kapal Coldplay di Sungai Cisadane Bisa Jadi Daya Tarik Wisata agar Warga Peduli Lingkungan

Kapal Coldplay di Sungai Cisadane Bisa Jadi Daya Tarik Wisata agar Warga Peduli Lingkungan

Travel Update
Liburan ke Pulau Payung di Kepulauan Seribu Naik Kapal, Simak Cara Beli Tiketnya

Liburan ke Pulau Payung di Kepulauan Seribu Naik Kapal, Simak Cara Beli Tiketnya

Travel Tips
Harga Tiket dan Jam Buka Taman Labirin Coban Rondo Malang

Harga Tiket dan Jam Buka Taman Labirin Coban Rondo Malang

Jalan Jalan
7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Diskon Tiket Kereta 25 Persen Cuma Sampai 3 Desember 2023, Simak Daftar Rutenya

Diskon Tiket Kereta 25 Persen Cuma Sampai 3 Desember 2023, Simak Daftar Rutenya

Travel Update
Wisata ke Pulau Payung Bisa Ngapain Aja?

Wisata ke Pulau Payung Bisa Ngapain Aja?

Jalan Jalan
Tiket DAMRI Turun Harga Mulai 27 November, Jakarta-Cilacap Rp 155.000

Tiket DAMRI Turun Harga Mulai 27 November, Jakarta-Cilacap Rp 155.000

Travel Update
Apa Itu Connecting Room Hotel? Cocok Untuk Rombongan 

Apa Itu Connecting Room Hotel? Cocok Untuk Rombongan 

Hotel Story
AirAsia Terbang dari Denpasar ke Kupang per 16 Desember, Tarif Rp 1,3 Jutaan

AirAsia Terbang dari Denpasar ke Kupang per 16 Desember, Tarif Rp 1,3 Jutaan

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar Lagi, Ada Diskon hingga 80 Persen

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar Lagi, Ada Diskon hingga 80 Persen

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com