Adapun masa berlaku surat keterangan uji tes tersebut kini berlaku 14 hari, setelah sebelumnya hanya berlaku tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.
Wasid mengungkapkan, secara umum proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.
Hal ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.
"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," kata Muhamad.
"Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” jelasnya.
Baca juga: Penerbangan Citilink Pindah ke Terminal 3 Soekarno-Hatta Mulai 23 Juli
Berikut syarat terbaru penumpang pesawat, setelah dihapuskannya pemeriksaan SIKM