Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Penumpang Pesawat dari Jakarta yang Tak Perlu Lagi Urus SIKM

Kompas.com - 22/07/2020, 13:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah DKI Jakarta baru-baru ini telah menghapuskan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai salah satu syarat bepergian dari dan menuju Jakarta.

Syarat tersebut diganti dengan corona likelihood metric (CLM). 

Salah satu moda transportasi yang tidak lagi menggunakan SIKM sebagai syarat untuk penumpang dari dan menuju Jakarta adalah pesawat.

Namun, diketahui hingga saat ini belum ada pemeriksaan CLM sebagai pengganti SIKM di bandara.

Lalu, seperti apa proses boarding penumpang pesawat setelah SIKM dihapuskan?

Baca juga: Catat, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dari dan ke Jakarta

Salah satu penumpang pesawat bernama Dionisius Advent (24) menceritakan pengalamannya naik pesawat dari Jakarta ke Banjarmasin dalam rangka bekerja.

Berdasarkan pengalamannya, sudah tidak ada pemeriksaan SIKM di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Iya, udah enggak pakai SIKM kok pas diperiksa di bandara. Jadi datang ke bandara itu ya cuma bawa hasil rapid test aja," kata Dionisius saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Ia berangkat dari Soekarno-Hatta pada Selasa (21/7/2020) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Hal tersebut merupakan kali pertama dia menggunakan pesawat pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca juga: Rencana Pelesir ke Yogyakarta? Ini Syarat untuk Wisatawan Luar Daerah

 

ILUSTRASI - Penumpang pesawat menunggu di bandara dengan menerapkan protokol social distancing. Shutterstock/People Image Studio ILUSTRASI - Penumpang pesawat menunggu di bandara dengan menerapkan protokol social distancing.

Oleh karena itu, ia mengaku tak memahami betul apa saja syarat untuk naik pesawat dengan prosedur terbaru.

"Belum baca-baca sih syarat terbaru ini apa aja, hanya kemarin tahu aja, kalau udah enggak pakai SIKM doang dari omongan orang-orang," ujarnya.

Proses pemeriksaan dokumen hanya butuh 30 menit

Ia juga mengatakan, proses pemeriksaan dokumen penumpang pesawat hanya butuh waktu 30 menit. Hal ini termasuk proses pemeriksaan rapid test dan mengisi formulir electronic Health Alert Card (e-HAC).

"Karena saya baru pertama kali naik pesawat pas PSBB ini, menurut saya, jadi lebih ketat jika dibanding sebelum PSBB," kata Dionisius.

"Prosedurnya itu butuh 30 menit sih, jadi kita datang dengan udah bawa hasil rapid test. Nanti di Bandara Soetta validasi hasil rapid test, terus abis itu disuruh isi e-HAC deh. Kalau sudah, baru bisa check-in," jelasnya.

Lanjutnya, ia baru mengetahui penumpang pesawat harus mengisi formulir e-HAC dengan cara mengunduhnya terlebih dahulu.

"Saya juga baru download itu e-HAC di bandara," terangnya.

Selain itu, secara umum untuk proses pengecekan bagasi masih seperti biasa. Menurut dia, tidak ada proses sterilisasi bagasi.

 

Calon penumpang pesawat duduk menanti jadwal pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Meski penerbangan telah kembali dibuka dengan persyaratan  seperti penumpang harus dengan memiliki hasil rapid atau PCR test negatif COVID-19, suasana di Bandara Soekarno Hatta masih terpantau sepi.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Calon penumpang pesawat duduk menanti jadwal pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Meski penerbangan telah kembali dibuka dengan persyaratan seperti penumpang harus dengan memiliki hasil rapid atau PCR test negatif COVID-19, suasana di Bandara Soekarno Hatta masih terpantau sepi.

Ragam catatan penting dokumen naik pesawat, hasil rapid tes harus hardcopy

Dionisius memberi catatan penting bagi calon penumpang pesawat lainnya. Berdasarkan pengalamannya, hasil rapid test yang dibawa haruslah berupa hard copy.

"Enggak boleh yang soft copy. Itu aja sih, kalau buat pengecekan rapid test," terangnya.

Baca juga: Syarat Terbaru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta, Tak Pakai SIKM

Setelah selesai validasi rapid test di bandara keberangkatan, dirinya mengatakan akan ada proses pemeriksaan hasil rapid lagi di bandara kedatangan.

Apa yang perlu diisi dalam formulir e-HAC?

Selain membawa hasil rapid test, Dionisius menceritakan bahwa penumpang juga wajib mengunduh dan mengisi formulir e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

Menurutnya, para penumpang bisa mengunduh dan mengisinya langsung di bandara. Selesai mengunduh, penumpang diminta mengisi formulir yang isinya data-data penumpang secara detail.

"E-HAC ini diisi, intinya nanti mau tinggal di mana sama asal passenger dari mana. Nanti dapat barcode gitu buat di-scan sama petugas di bandara kedatangan," ungkapnya.

Berdasarkan pengalaman Dionisius, berikut Kompas.com rangkum proses penumpang mulai tiba di bandara keberangkatan hingga tiba di bandara kedatangan, setelah SIKM dihapus

  1. Penumpang tiba di bandara sudah dengan membawa hasil rapid test non reaktif dalam bentuk hard copy
  2. Penumpang akan dicek atau validasi hasil rapid tes oleh petugas bandara keberangkatan
  3. Penumpang diminta mengisi formulir e-HAC, kalau belum punya bisa mengunduhnya terlebih dahulu di Play Store atau App Store. Dapat juga diakses melalui inahac.kemkes.go.id
  4. Selesai mengisi formulir e-HAC, penumpang mendapatkan barcode yang digunakan untuk pemeriksaan berikutnya di bandara kedatangan
  5. Penumpang melakukan check-in 
  6. Tiba di bandara kedatangan, penumpang diminta menunjukkan hasil validasi rapid test yang telah dilakukan di terminal keberangkatan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com