Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Sudah Bisa Ajukan Visa Kunjungan ke Indonesia, untuk Kegiatan Apa Saja?

Kompas.com - 29/09/2020, 16:30 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Permohonan visa kunjungan index 211 offshore kini sudah bisa diajukan untuk sejumlah kegiatan yang telah ditentukan.

Visa offshore merupakan istilah bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Arvin Gumilang menuturkan, saat ini permohonan visa tersebut hanya dibuka bagi warga asing yang memiliki kepentingan saja

“Tidak dibuka terlalu luas, karena masih kondisi seperti ini. Saat ini yang diperkenankan adalah untuk B211A dan B211B,” kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: 5 Alasan Kamu Haru Liburan ke Serbia, Ada Bebas Visa

Sejumlah urusan penting yang diizinkan dalam pengajuan permohonan visa kunjungan index 211 turut disampaikan oleh Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram resminya dalam Insta Story pada Jumat (25/9/2020).

Melalui unggahan tersebut, berikut daftar kepentingan yang diperkenankan untuk pengajuan permohonan visa kunjungan index 211 offshore:

  1. Pekerjaan darurat dan mendesak
  2. Pembicara bisnis
  3. Pembelian barang
  4. Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing (TKA)
  5. Tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan
  6. Bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia

Sebagai infotmasi, kepentingan secara merinci bagi pemohon Visa B211A dan B211B adalah sebagai berikut berdasarkan informasi yang Kompas.com dapatkan dari situs visa-online.imigrasi.go.id:

Visa B211A Kunjungan (Single)

  • Wisata
  • Keluarga
  • Sosial budaya
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Studi banding
  • Kursus
  • Ikut pelatihan singkat
  • Memberi ceramah
  • Ikut seminar
  • Ikut rapat
  • Pekerjaan darurat mendesak (bencana alam)
  • Transit
  • Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia

Visa B211B Kunjungan (Single) dan Kunjungan Industri

Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan:

  • Memberikan bimbingan
  • Penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri, serta kerja sama pemasaran luar negeri
  • Melakukan audit
  • Kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia
  • Calon tenaga kerja asing (TKA) dalam uji coba

Selain Visa B211A dan B211B, mengutip situs visa-online.imigrasi.go.id, Visa Tinggal Terbatas juga diizinkan untuk mengajukan permohonan visa yakni sebagai berikut:

  • Tenaga Ahli Indeks C312 (Bekerja)
  • Investor dengan lama tinggal satu tahun Indeks C313 (Penanam Modal Asing, tidak untuk bekerja)
  • Investor dengan lama tinggal dua tahun Indeks C314 (Penanam Modal Asing, tidak untuk bekerja)
  • Penyatuan Keluarga Indeks C317 (Menyatukan diri kepada keluarga, tidak untuk bekerja)
  • Wisatawan Lansia Mancanegara Indeks C319 (Lanjut Usia yang ingin pensiun di Indonesia, tidak untuk bekerja)

Namun, perlu dicatat, kegiatan yang diperbolehkan dalam pengajuan visa kunjungan ke Indonesia terbatas, yakni enam kegiatan yang sudah disebut di atas. 

Adapun dalam hal ini sesuai dengan informasi dari Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram resminya pada Insta Story pada Jumat (25/9/2020).

Ilustrasi visa.shutterstocks Ilustrasi visa.
Apa itu visa offshore dan onshore?

Adapun, visa offshore merupakan istilah bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia. Arvin mengatakan, istilah offshore dan onshore sebelumnya tidak pernah dipakai.

Kendati demikian, pandemi Covid-19 membuat pihaknya menggunakan kedua istilah tersebut guna membedakan orang asing yang ingin masuk ke Indonesia dan orang asing yang telantar di Nusantara.

Baca juga: Perancis dan Jerman Jadi Destinasi Wisata Favorit Pemohon Visa Schengen

“Selama pandemi Covid-19, banyak orang asing telantar di Indonesia tapi mereka harus ada izin tinggal. Kita munculkan visa onshore untuk diubah menjadi izin tinggal di Indonesia,” ucap Arvin.

Terkait penggunaan Visa B211A dan B211B, Arvin menjelaskan bahwa keduanya hanya memiliki perbedaan dalam jangka waktu tinggal di Indonesia.

Untuk B211A, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 60 hari sejak hari pertama datang. Sementara B211B, mereka bisa tinggal selama 30 hari.

Permohonan pengajuan visa

Arvin mengungkapkan, pengajuan permohonan visa offshore dapat dilakukan melalui kedutaan Indonesia yang berada di luar negeri atau melalui situs visa-online.imigrasi.go.id.

“Setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kunjungan harus ada penjamin,” ujar Arvin.

“Untuk mengajukan permohonan visa, yang mengajukan si penjamin baik melalui kedutaan atau online. Penjaminnya orang Indonesia, kecuali kalau memang orang asing itu bebas visa,” imbuhnya.

Baca juga: Ada Kemungkinan Visa Schengen Makin Sulit Didapat Setelah Wabah Virus Corona

Untuk syarat pengajuan visa index 211, secara umum pemohon harus menyiapkan paspor yang bersangkutan, surat permohonan, surat jaminan, dan akun bank.

Syarat, dokumen pelengkap, serta ketentuan lainnya dapat dilihat melalui situs tersebut. Ketidaksesuaian penggunaan visa dan kegiatan yang telah ditentukan dapat dikenakan pidana yang telah diatur dalam Pasal 118 dan 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan pidana dapat menjerat penjamin dan/atau orang asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com