Untuk mengetahui lebih lanjur, berikut syarat seseorang bisa dimakamkan di TMPN Kalibata yang telah Kompas.com rangkum:
Namun, Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2KRS) Joko Irianto menjelaskan, pemilik tanda atau gelar mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk dimakamkan.
“Mengajukan ke Garnisun, merekalah yang mengeluarkan izin. Kami hanya memfasilitasi tempat saja,” katanya, Kamis.
Baca juga: Wisata Pasar Terapung Banjarmasin Akan Dibuka Lagi
Beberapa orang yang dimakamkan di TMPN Kalibata adalah pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama, Presiden ketiga Republik Indonesia BJ Habibie, dan Jenderal Ahmad Yani.
Bagi masyarakat biasa yang ingin walking tour keliling TMPN Kalibata, Asep mengatakan bahwa mereka bisa melakukannya.
“Kalau ada izin ke Garnisun dan Kemensos, mereka boleh walking tour,” pungkas Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.