Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pahlawan, Begini Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata

Kompas.com - 10/11/2020, 19:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Untuk mengetahui lebih lanjur, berikut syarat seseorang bisa dimakamkan di TMPN Kalibata yang telah Kompas.com rangkum:

  • Warga negara telah memiliki Gelar Pahlawan Nasional
  • Warga negara telah memiliki Bintang Republik Indonesia
  • Warga negara telah memiliki Bintang Mahaputera
  • Warga negara telah memiliki Bintang Gerilya

Namun, Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2KRS) Joko Irianto menjelaskan, pemilik tanda atau gelar mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk dimakamkan.

“Mengajukan ke Garnisun, merekalah yang mengeluarkan izin. Kami hanya memfasilitasi tempat saja,” katanya, Kamis.

Baca juga: Wisata Pasar Terapung Banjarmasin Akan Dibuka Lagi

Beberapa orang yang dimakamkan di TMPN Kalibata adalah pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama, Presiden ketiga Republik Indonesia BJ Habibie, dan Jenderal Ahmad Yani.

Bagi masyarakat biasa yang ingin walking tour keliling TMPN Kalibata, Asep mengatakan bahwa mereka bisa melakukannya.

“Kalau ada izin ke Garnisun dan Kemensos, mereka boleh walking tour,” pungkas Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com