KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerapkan aturan wajib rapid test antigen bagi para wisatawan yang akan masuk ke Yogyakarta selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Adanya kebijakan itu telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap industri perhotelan di Yogyakarta.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta Deddy Pranowo Eryono mengatakan bahwa setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X mengumumkan adanya peraturan tersebut, hotel di Yogyakarta menerima cukup banyak pembatalan.
“Reservasi di bulan November untuk Desember itu 60 persen pertama. Lalu ada hoaks tentang Yogya dan Solo, turun menjadi 30 persen ditambah adanya pemangkasan libur cuti,” kata Deddy ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).
Hoaks yang dimaksud adalah ditutupnya Yogyakarta dan Solo pada awal November 2020 silam.
Baca juga: Hotel di Yogyakarta Masih Terapkan Syarat Rapid Antibodi untuk Tamu
Setelah dilakukan klarifikasi terkait hoaks tersebut, jumlah okupansi pun naik menjadi rata-rata 42 persen. Jumlah tersebut stagnan hingga muncul informasi kebijakan baru rapid test antigen yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Turun lagi drop jadi tinggal 25 persen (okupansi). Sampai saat ini 25 persen, tapi pagi ini ada indikasi kenaikan belum pasti berapa,” imbuh Deddy.
Kenaikan tersebut muncul salah satunya disinyalir akibat penjelasan Gubernur DIY terkait tidak adanya Peraturan Gubernur (Pergub) atau surat edaran baru tentang kebijakan rapid test antigen ini.
Jumlah 25 persen tersebut dianggap masih sangat jauh dari target awal okupansi hotel di Yogyakarta untuk periode libur akhir tahun.
Awalnya, target PHRI DIY untuk periode 25 Desember 2020 – 2 Januari 2021 mencapai 75 persen. Jumlah tersebut mencakup semua kelas hotel di semua area DIY.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan