Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum

Kompas.com - 21/12/2020, 07:21 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat mengadakan acara perayaan tahun baru 2021 di tempat umum.

Dilansir dari Antara, larangan tersebut guna mencegah semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Minggu, menuturkan, keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 tersebut ditempuh Pemkot agar jumlah pasien Covid-19 tidak semakin bertambah pasca-libur Natal dan tahun baru 2021.

"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah sehingga diperlukan kedisiplinan dari setiap warga," kata Arief.

Baca juga: Catat, 4 Bioskop Alternatif di Jakarta dan Tangerang

Lebih lanjut, Arief menjabarkan, dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," katanya.

Baca juga: Seharian Wisata di Kabupaten Tangerang, Main ke Pulau dan Hutan Jati

Arief juga menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak.

Sementara itu, pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Ini khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021. Edarannya sudah dibuat karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif," ujarnya.

Baca juga: Wisata Keliling Tangerang Selatan Naik Helikopter, Ini Rasanya...

Untuk area perkantoran, lanjut Arief, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50 persen.

"Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com