Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Liburan di Kota Bandung Saat Libur Akhir Tahun

Kompas.com - 24/12/2020, 15:17 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan serta syarat masuk wisatawan ke kota Bandung selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran 440/SE.149-Bag.Huk perihal Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021, dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Berikut ini Kompas.com rangkum panduan lengkap berwisata di Kota Bandung berdasarkan surat edaran tersebut.

1. Wajib rapid test antigen

Disebutkan Wali Kota Oded M. Danial mengimbau pendatang yang memasuki kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen yang dilakukan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, hanya diimbau untuk melakukan rapid test antigen yang dilakukan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Para pendatang juga harus mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store. Aturan ini berlaku untuk semua pendatang, kecuali pengguna moda transportasi kereta api.

Ilustrasi Alun-alun Bandung. Dok. Shutterstock Ilustrasi Alun-alun Bandung.

Kebijakan ini juga berlaku di tempat wisata, pengunjung diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.

Pemkot Bandung nantinya akan rutin memeriksa tempat wisata untuk memastikan prosedur penunjukkan hasil rapid test wisatawan benar-benar diminta oleh pengusaha tempat wisata.

2. Ada pengecualian rapid test antigen

Aturan wajib rapid test antigen ini tidak berlaku untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

3. Larangan acara perayaan tahun baru

Sebelumnya, Wali Kota Oded M. Danial juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE.147-DISBUDPAR pada Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Ini Sanksinya

Dalam surat tersebut tertera, “Pemkot Bandung melarang seluruh masyarakat kota Bandung untuk melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).”

Dalam SE 440/SE.149-Bag.Huk, tertera pula bahwa seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.

4. Pembatasan jam operasional

Bagi restoran, kafe, warung makan, tempar hiburan, mall, dan usaha sejenisnya juga dikenakan pembatasan jam operasional yakni tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

Petugas juga akan membubarkan kerumunan massa di ruang publik, serta adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT.

Pengguna kendaraan dan penyeberang jalan di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/07) yang tidak mengenakan masker.RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO Pengguna kendaraan dan penyeberang jalan di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/07) yang tidak mengenakan masker.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com