KOMPAS.com – Seluruh jalur pendakian Gunung Prau akan ditutup pada 3 Januari– 4 Maret 2021 untuk pemulihan ekosistem, proses reboisasi, dan pembersihan jalur.
Adapun, jalur pendakian Gunung Prau adalah melalui basecamp Patak Banteng, Kalilembu, Igirmranak, Dieng, Dwarawati, dan Wates.
Baca juga: Indahnya Sabana dan Dataran Tinggi Dieng dari Gunung Prau
Sekretaris Basecamp Pendakian Gunung Prau via Wates Achmad Afifudin mengatakan bahwa calon pendaki masih diizinkan untuk mendaki maksimal 2 Januari 2021 sebelum harus turun pada esok hari.
“Untuk tanggal 2 Januari itu terakhir naik dan tanggal 3 Januari itu cuma pendaki-pendaki yang turun,” jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).
Baca juga: Apa yang Membuat Gunung Prau Selalu Ramai Dikunjungi?
Selama new normal, para pendaki yang hendak menuju Gunung Prau wajib memenuhi sejumlah syarat tertentu.
Jika ingin buru-buru muncak di Gunung Prau sebelum kegiatan pendakian ditutup selama tiga bulan, berikut syarat mendaki Gunung Prau yang telah Kompas.com rangkum, Minggu (27/12/2020):
Sementara untuk aturan lain, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Call Center Gunung Prau melalui WhatsApp, Sabtu, saat ini solo hiking diizinkan. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan tersebut:
Untuk surat keterangan sehat, calon pendaki juga bisa membuatnya di sejumlah puskesmas berikut dengan membayar biaya Rp 20.000:
Berbicara tentang syarat bagi pendaki dari luar Jateng, Achmad menuturkan bahwa sebenarnya syarat pendakian tidak dibedakan bagi pendaki dari luar maupun dalam Jateng.
Baca juga: Naik Motor Trail di Gunung Prau Penuh Tantangan, Tapi...
Kendati demikian, saat ini untuk surat keterangan sehat perlu dibedakan bagi para pendaki berdasarkan aturan yang diterapkan oleh Pemprov Jateng.
“Kalau untuk syarat pendakian tidak dibedakan. Cuma kalau sekarang kan ada aturan masuk Jateng haris rapid itu,” ujarnya.
Selain aturan dari Pemprov Jateng, hal ini karena adanya aturan wajib rapid test antigen dalam transportasi udara dan kereta api yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak Selasa hingga Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Bingung Agustusan Mendaki Gunung Mana? Ke Gunung Prau Saja
SE Satgas itu berisi Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, untuk perjalanan melalui jalur laut dengan pelayaran lokasi terbatas antar-pulau atau pelabuhan domestik dalam satu wilayah, wisatawan tidak diwajibkan menggunakan rapid test antigen.
Bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, baik itu pribadi atau umum, diimbau untuk menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.