Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2021, 20:19 WIB


KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai 11 – 25 Januari 2021.

Aturan tersebut ditetapkan menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat yang berlaku di periode yang sama.

Aturan seputar PSBB Proporsional ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021.

Salah satu hal yang diatur dalam Perwal yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M. Danial tersebut adalah seputar pelaksanaan PSBB Proporsional di lokasi wisata, jasa usaha pariwisata hiburan, pusat perbelanjaan, serta sektor perhotelan.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Darat Selama PPKM

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini aturannya seperti dirangkum Kompas.com:

Aturan untuk lokasi wisata

Selama pandemi Covid-19, kegiatan di lokasi wisata yang diperbolehkan meliputi kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata di luar ruangan.

Penanggungjawab lokasi wisata juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Pengunjung tengah menikmati suasana pepohonan dan satwa di kebun binatang bandung atau Baandung Zoological Garden (Bazooga), Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Sabtu (27/6/2020).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Pengunjung tengah menikmati suasana pepohonan dan satwa di kebun binatang bandung atau Baandung Zoological Garden (Bazooga), Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Sabtu (27/6/2020).

Waktu operasional lokasi wisata ditetapkan yaitu mulai buka pukul 10.00 – 18.00 WIB. Sementara kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas lokasi wisata.

Selama daerah Kota Bandung termasuk dalam zona merah, maka setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan di seluruh lokasi wisata. Termasuk lokasi wisata yang diizinkan. Kegiatan di fasilitas publik serta pertemuan publik yang menimbulkan kerumunan juga dilarang. Namun, saat ini Kota Bandung tidak termasuk dalam zona merah Covid-19.

Aturan untuk jasa usaha pariwisata hiburan

Selama pandemi Covid-19, kegiatan pada jasa usaha pariwisata hiburan yang diperbolehkan meliputi pub atau klab malam atau bar, karaoke, bioskop, gym, biliard, dan pertunjukkan drive-in.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jangan Lakukan 4 Hal Ini Saat Datang ke Animalium BRIN Cibinong

Jangan Lakukan 4 Hal Ini Saat Datang ke Animalium BRIN Cibinong

Travel Tips
Libur Panjang 1-4 Juni, Gunungkidul Targetkan 54.000 wisatawan

Libur Panjang 1-4 Juni, Gunungkidul Targetkan 54.000 wisatawan

Travel Update
Absen 3 Tahun, CFD di Bandung Digelar Lagi 4 Juni

Absen 3 Tahun, CFD di Bandung Digelar Lagi 4 Juni

Travel Update
Perayaan Waisak, Hotel di Sekitar Candi Borobudur Penuh Dipesan

Perayaan Waisak, Hotel di Sekitar Candi Borobudur Penuh Dipesan

Hotel Story
INDOFEST 2023 Resmi Dibuka, Pengunjung Serbu Stan Perlengkapan Outdoor

INDOFEST 2023 Resmi Dibuka, Pengunjung Serbu Stan Perlengkapan Outdoor

Travel Update
Tips supaya Bisa Tidur di Kursi KA Ekonomi yang Tegak, Bawa Benda Ini

Tips supaya Bisa Tidur di Kursi KA Ekonomi yang Tegak, Bawa Benda Ini

Travel Tips
Usai Kebakaran, Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Buka Lagi

Usai Kebakaran, Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Buka Lagi

Travel Update
Deep and Extreme Indonesia 2023, Diskon Alat Olahraga Selam dan Ekstrem

Deep and Extreme Indonesia 2023, Diskon Alat Olahraga Selam dan Ekstrem

Travel Update
Panduan Lengkap ke Animalium BRI Cibinong, Info Jam Buka hingga Tips

Panduan Lengkap ke Animalium BRI Cibinong, Info Jam Buka hingga Tips

Travel Tips
Gratis Tiket Masuk ke Obelix Village di Sleman Selama Juni 2023

Gratis Tiket Masuk ke Obelix Village di Sleman Selama Juni 2023

Travel Update
Jadwal KRL Solo-Yogya Terbaru per 1 Juni 2023, Perjalanan Malam Ada Lagi

Jadwal KRL Solo-Yogya Terbaru per 1 Juni 2023, Perjalanan Malam Ada Lagi

Travel Update
Asyiknya Wisata Sambil Belajar Mengenal Satwa di Animalium BRIN

Asyiknya Wisata Sambil Belajar Mengenal Satwa di Animalium BRIN

Jalan Jalan
Mengapa Tidak Boleh Merokok di Pesawat? Ini Alasannya

Mengapa Tidak Boleh Merokok di Pesawat? Ini Alasannya

Travel Tips
Komunitas Balon Wonosobo Akan Gelar Festival Balon Udara di Purwokerto

Komunitas Balon Wonosobo Akan Gelar Festival Balon Udara di Purwokerto

Travel Update
Monas Week Digelar per 1 Juni 2023, Ada Video Mapping dan Air Mancur

Monas Week Digelar per 1 Juni 2023, Ada Video Mapping dan Air Mancur

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+