Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bandung PSBB Proporsional, Ada Pembatasan Ketat untuk Pariwisata

Kompas.com - 12/01/2021, 20:19 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai 11 – 25 Januari 2021.

Aturan tersebut ditetapkan menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat yang berlaku di periode yang sama.

Aturan seputar PSBB Proporsional ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021.

Salah satu hal yang diatur dalam Perwal yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M. Danial tersebut adalah seputar pelaksanaan PSBB Proporsional di lokasi wisata, jasa usaha pariwisata hiburan, pusat perbelanjaan, serta sektor perhotelan.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Darat Selama PPKM

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini aturannya seperti dirangkum Kompas.com:

Aturan untuk lokasi wisata

Selama pandemi Covid-19, kegiatan di lokasi wisata yang diperbolehkan meliputi kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata di luar ruangan.

Penanggungjawab lokasi wisata juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Pengunjung tengah menikmati suasana pepohonan dan satwa di kebun binatang bandung atau Baandung Zoological Garden (Bazooga), Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Sabtu (27/6/2020).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Pengunjung tengah menikmati suasana pepohonan dan satwa di kebun binatang bandung atau Baandung Zoological Garden (Bazooga), Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Sabtu (27/6/2020).

Waktu operasional lokasi wisata ditetapkan yaitu mulai buka pukul 10.00 – 18.00 WIB. Sementara kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas lokasi wisata.

Selama daerah Kota Bandung termasuk dalam zona merah, maka setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan di seluruh lokasi wisata. Termasuk lokasi wisata yang diizinkan. Kegiatan di fasilitas publik serta pertemuan publik yang menimbulkan kerumunan juga dilarang. Namun, saat ini Kota Bandung tidak termasuk dalam zona merah Covid-19.

Aturan untuk jasa usaha pariwisata hiburan

Selama pandemi Covid-19, kegiatan pada jasa usaha pariwisata hiburan yang diperbolehkan meliputi pub atau klab malam atau bar, karaoke, bioskop, gym, biliard, dan pertunjukkan drive-in.

Penanggung jawab jasa usaha pariwisata hiburan juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 selama masa PSBB Proporsional.

Waktu operasional jasa usaha pariwisata hiburan dibatasi yaitu mulai buka pukul 10.00 – 20.00 WIB. Sementara untuk kapasitas pengunjungnya, paling banyak 30 persen dari kapasitas jasa usaha pariwisata hiburan.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM

Aturan untuk pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya tetap diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Untuk waktu operasionalnya diatur sebagai berikut:

  • Pusat perbelanjaan/mall dan toko modern mulai pukul 10.00 – 19.00 WIB.
  • Toko dan pertokoan mulai pukul 10.00 – 18.00 WIB.
  • Pasar tradisional mulai pukul 04.00 – 12.00 WIB.
  • Pasar induk dilakukan secara normal.
  • Warung restoran, rumah makan, dan kafe mulai buka pukul 06.00 – 20.00 WIB.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe pada pusat perbelanjaan/mall dan toko modern mulai buka pukul 10.00 – 19.00 WIB.

Grand Hotel PreangerShutterstock/Oijah Grand Hotel Preanger

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga Mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga Mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahim Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahim Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Travel Update
Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Angkut Lebih dari 200.000 Penumpang

Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Angkut Lebih dari 200.000 Penumpang

Travel Update
Milan di Italia Larang Masyarakat Pesan Makanan Malam Hari

Milan di Italia Larang Masyarakat Pesan Makanan Malam Hari

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com