KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan surat edaran kepada pengelola wisata di Kudus untuk tutup selama dua pekan, demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Hampir semua wisata di Kabupaten Kudus kami berikan surat edaran perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergasa C Penanggungan di Kudus, Kamis (14/1/2021).
Dilansir dari Antara, surat edaran tersebut, kata dia, berdasarkan SE Gubernur Jateng, SE Bupati Kudus, serta SE Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jateng.
Baca juga: Asyik, Kudus Kembangkan 15 Desa Wisata
Ia mengungkapkan penutupan seluruh objek wisata atau daya tarik wisata, layanan galeri, museum dan atau cagar budaya baik dikelola pemerintah, swasta dan masyarakat mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Terkait dengan kawasan wisata di Colo yang terdapat Makam Sunan Muria, kata dia, pintu masuk yang biasanya ada petugas penarik tiket juga tutup.
Sementara, situs atau kawasan budaya yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah, seperti masjid dan gereja, dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen.
"Menara Kudus dan Gapura Loram juga ditutup untuk wisatawan, sedangkan aktivitas ibadah warga sekitar ke masjid tetap boleh dengan imbauan patuh protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Berada di Kudus, Jangan Lupa Cicipi Ragam Kulinernya
Restoran dan kafe, katanya, masih tetap beroperasi, namun dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Pengunjungnya juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat usahanya, sedangkan pelayanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran maupun rumah makan.
Pelanggaran atas surat edaran tersebut, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Kudus.
Melalui Instagram Disbudpar Kudus, juga memajang foto situs atau kawasan cagar budaya gapura Masjid Wali Loram Kulon, Kecamatan Jati diberi tulisan ditutup, termasuk foto kompleks Makam Sunan Muria, Menara Kudus, Museum Kretek, Museum Patiayam, Taman Ria Colo serta Taman Krida Kudus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.