“Bagi pelaku usaha yang penting kan bukan dari mana orang berasal. Yang penting orang datang gitu. Dengan demikian kan tingkat kunjungan bisa kita pertahankan. Pergerakan tetap terjaga,” ucap Yosep.
Sebelumnya, cuti bersama 2021 telah resmi dipangkas oleh pemerintah pusat. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021), ini memutuskan memotong cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari.
Baca juga: PPKM Mikro, Pembatasan Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Dilonggarkan
Pemangkasan dilakukan karena hingga kini kurva peningkatan Covid-19 belum melandai, meskipun telah dilakukan berbagai upaya untuk menurunkannya.
“Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan,” kata Muhadjir seperti dikutip berita Kompas.com.
Pemangkasan cuti bersama 2021 dilakukan untuk Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember.
Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.