3. Untuk pelaku perjalanan darat pribadi
Untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, hanya diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.
Tes RT-PCR atau rapid test antigen sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara tes GeNose C19 bisa dilakukan di rest area tertentu sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
4. Untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota
Untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021
Bisa juga melakukan tes GeNose C19 langsung di stasiun kereta api yang sudah menyediakan. Harga tes GeNose C19 di stasiun adalah Rp 30.000. Rapid test antigen juga bisa dilakukan langsung di stasiun, harganya Rp 105.000.
5. Ada random check
Untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat dan transportasi darat pribadi akan dilakukan random check atau tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Hal serupa juga bisa dilakukan untuk pelaku perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
6. Diimbau isi e-HAC
Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi diimbau mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia. Sementara untuk pelaku perjalanan udara dan laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia.
7. Khusus untuk perjalanan rutin
Khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Pengecualian ini juga berlaku untuk moda transportasi antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
8. Pengecualian