Namun, akhirnya pada 1 April 2021 harga tes GeNose di bandara sudah ditetapkan, yakni seharga Rp 40.000.
2. Untuk pelaku perjalanan laut
Pelaku perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Tes GeNose C19 bisa dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Perjalanan dengan Transportasi Laut Terbaru Mulai 1 April 2021
Untuk pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara tes GeNose C19 bisa dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
3. Untuk pelaku perjalanan darat pribadi
Untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, hanya diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.
Tes RT-PCR atau rapid test antigen sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara tes GeNose C19 bisa dilakukan di rest area tertentu sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
4. Untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota
Untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.