Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2021, 22:10 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan dilaksanakan pada 9 – 22 Februari 2021, menindaklanjuti PPKM tahap kedua yang berakhir 8 Februari 2021.

Pelaksanaan PPKM Mikro ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Sama seperti PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro ini juga diterapkan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
PPKM Mikro juga tetap memberlakukan pembatasan perjalanan masyarakat.

Berdasarkan berita Kompas.com, peraturan perjalanan yang diberlakukan, termasuk untuk moda transportasi kereta api jarak jauh, masih sama seperti peraturan yang diterapkan semasa PPKM jilid pertama dan kedua.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Selama PPKM Jawa-Bali

Lebih lengkapnya, berikut ini rangkuman aturan perjalana naik kereta api di masa PPKM Mikro seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

1. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test. Calon penumpang bisa memilih salah satu dari metode tes tersebut.

2. Bisa random check

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, maka bisa dilakukan tes acak atau random check rapid test antigen atau GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Kereta api menjadi salah satu moda transportasi umum yang terdampak pandemi (Dok. Shutterstock/Ikhsan Prabowo Hadi)KOMPAS.COM/ Kereta api menjadi salah satu moda transportasi umum yang terdampak pandemi (Dok. Shutterstock/Ikhsan Prabowo Hadi)

3. Jangka waktu pengambilan sampel

Sampel untuk tes Covid-19 dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen, atau GeNose test harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Aturan khusus di masa libur panjang atau libur keagamaan

Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan jarak jauh harus melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pengecualian

Syarat RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test sebagai syarat perjalanan ini tidak berlaku untuk anak-anak di bawah 5 tahun.

6. Bisa tes di stasiun

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menyediakan fasilitas tes Covid-19 di stasiun untuk para penumpang. Kamu bisa melakukan tesnya langsung di stasiun agar lebih praktis.

Untuk metode yang tersedia, saat ini ada rapid test antigen dan GeNose test. Saat ini, ada 43 stasiun di Jawa dan Sumatera yang menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.

Baca juga: Naik Kereta Api Bisa Pakai Tes GeNose di Stasiun, Begini Langkahnya

Sementara untuk GeNose test, baru tersedia di dua stasiun yakni Stasiun Pasar Senen Jakarta dan Stasiun Tugu Yogyakarta dengan harga pre-launching Rp 20.000 sekali tes.

Bagi calon penumpang yang mau melakukan tes Covid-19 di stasiun, diimbau untuk melakukannya tidak di hari yang sama. Alasannya, agar tidak terburu-buru dan malah menghambat keberangkatan.

7. Diimbau isi e-HAC

Tercantum dalam SE, bahwa seluruh pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi benar-benar diimbau untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com