KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru terkait perjalanan naik kereta api selama masa pandemi yang berlaku 9–25 Januari 2021.
Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan baru ini berjalan beriringan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 dan berlaku 11–25 Januari 2021.
Baca juga: Penumpang KA yang Rapid Test di Daop 1 Jakarta Bertambah 1.500 Orang
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini aturan lengkap perjalanan dengan kereta api jarak jauh selama masa PPKM seperti dirangkum Kompas.com:
Wajib patuhi protokol kesehatan
Pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Pulau Jawa
Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan. Termasuk juga larangan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Wajib tes RT-PCR atau rapid test antigen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.