KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan, terdapat perubahan masa berlaku terhadap hasil negatif tes PCR dan rapid test antigen sebagai syarat untuk KA Jarak Jauh.
Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima, Sabtu (24/4/2021), perubahan berlaku mulai 24 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Adapun, masa berlaku hasil negatif tes PCR dan rapid rest antigen adalah maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya, hasil tersebut berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kendati terjadi perubahan masa berlaku dalam kedua hasil tersebut, hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlakunya tetap 1x24 Jam.
Baca juga: Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021
"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Dia melanjutkan bahwa dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat diharap dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan naik KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen seharga Rp 85.000 di 42 Stasiun.
Jika ingin menggunakan alternatif lain, pihak KAI juga telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 44 Stasiun.
Adapun, 42 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, dan Tasikmalaya.
Kemudian Stasiun Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, dan Purwokerto.
Baca juga: Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 85.000
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.