KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali resmi diterapkan pemerintah RI pada 3-20 Juli 2021.
Menjelang periode PPKM Darurat di Jawa-Bali, berdasarkan siaran pers dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kamis (1/7/2021), Daop 1 Jakarta untuk sementara masih menerapkan syarat yang sama dengan sebelumnya untuk naik KA jarak Jauh.
Namun, syarat itu masih dapat berubah lagi ketika pelaksanaan PPKM Darurat dan menunggu ketetapan dari Kementerian Perhubungan RI.
Baca juga: 9 Tips Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Mikro, Cari Gerbong Sepi!
“Sepanjang masa pandemi, untuk mencegah penyebaran Covid-19, PT KAI Daop 1 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Khususnya untuk pemberangkatan KAJJ dan pola operasional KA,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat naik KA Jarak Jauh dari Daop 1 Jakarta jelang diterapkannya PPKM Darurat:
Eva menuturkan, pihaknya memastikan bahwa hanya penumpang yang telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut saja yang dibolehkan untuk naik KA.
Baca juga: Tiket KA Jarak Jauh Jadi Lebih Mahal karena Tes Covid-19, GeNose Jadi Primadona
Sementara syarat lain yang perlu dipatuhi adalah penumpang harus dalam kondisi sehat, memakai masker dengan sempurna, dan saling jaga jarak.
“Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen,” tegas dia.
Eva mengatakan bahwa pihaknya terus mengawasi penerapan jaga jarak yang dilakukan oleh petugas. Adapun, hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa para penumpang mengikuti tanda batas jarak yang telah dipasang.
Selain itu, PT KAI juga memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.