KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari luar negaranya untuk ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Eko Hartono memberi imbauan kepada para warga negara Indonesia (WNI) terkait hal tersebut.
“Untuk saat ini, sebaiknya menunda dulu umrah sambil berusaha agar pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik,” kata dia, mengutip Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Masyarakat Indonesia Sudah Bisa Umrah Per 10 Agustus 2021, tetapi...
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi.
Dia mengatakan, melansir Kompas.com, Rabu, pihaknya telah menerima edaran dari KJRI di Jeddah pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.
Meski ada imbauan, Eko mempersilakan masyarakat Indonesia yang tetap ingin menunaikan ibadah umrah tahun ini dengan mematuhi sejumlah syarat.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat ibadah Umrah 2021, Minggu (1/8/2021):
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin Covid-19 untuk Umrah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.