Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Umrah 2021 bagi Jemaah dari Indonesia, Karantina 14 Hari di Negara Lain

Kompas.com - 01/08/2021, 12:40 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari luar negaranya untuk ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Eko Hartono memberi imbauan kepada para warga negara Indonesia (WNI) terkait hal tersebut.

“Untuk saat ini, sebaiknya menunda dulu umrah sambil berusaha agar pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik,” kata dia, mengutip Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Masyarakat Indonesia Sudah Bisa Umrah Per 10 Agustus 2021, tetapi...

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi.

Dia mengatakan, melansir Kompas.com, Rabu, pihaknya telah menerima edaran dari KJRI di Jeddah pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.

Syarat terbaru ibadah umrah 2021

Meski ada imbauan, Eko mempersilakan masyarakat Indonesia yang tetap ingin menunaikan ibadah umrah tahun ini dengan mematuhi sejumlah syarat.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat ibadah Umrah 2021, Minggu (1/8/2021):

Umat Muslim melakukan lempar jumrah dengan penerapan protokol kesehatan di Jembatan Jamarat, dalam rangkaian ibadah haji di Mina, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.AFP/HANDOUT/SPA Umat Muslim melakukan lempar jumrah dengan penerapan protokol kesehatan di Jembatan Jamarat, dalam rangkaian ibadah haji di Mina, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin Covid-19 untuk Umrah

  • Seluruh calon jemaah umrah asal Indonesia harus berusia di atas 18 tahun
  • Agen perjalanan ibadan umrah yang digunakan harus yang sudah disahkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi
  • Penerbangan langsung untuk ibadah umrah boleh dilakukan dari seluruh negara kecuali sembilan negara yakni Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon
  • Mengacu pada poin sebelumnya, calon jemaah umrah dari sembilan negara tersebut harus karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi
  • Negara ketiga yang dijadikan sebagai tempat karantina harus tidak memiliki hambatan untuk masuk ke Arab Saudi
  • Calon jemaah umrah harus sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara lengkap menggunakan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson
  • Mengacu pada poin sebelumnya, calon jemaah yang sudah vaksinasi lengkap menggunakan produk China harus melakukan vaksin booster satu dosis pakai salah satu vaksin yang telah disebutkan sebelumnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com