Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Indonesia Sudah Bisa Umrah Per 10 Agustus 2021, tetapi...

Kompas.com - 01/08/2021, 11:47 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Mulai 10 Agustus 2021, pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari luar negaranya untuk melakukan ibadah umrah.

Kendati demikian, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Eko Hartono, memberi imbauan kepada para warga negara Indonesia (WNI) terkait hal tersebut.

“Untuk saat ini, sebaiknya menunda dulu umrah sambil berusaha agar pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik,” kata dia, mengutip Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: 8 Tempat Wisata di Mekkah dan Jeddah, Cocok untuk Wisata Setelah Umrah

Meski ada imbauan, Eko mempersilakan masyarakat Indonesia yang tetap ingin menunaikan ibadah umrah tahun ini dengan mematuhi sejumlah syarat.

Karantina 14 hari di negara lain

Adapun, syarat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi salah satunya adalah wajib karantina 14 hari di negara ketiga sebelum mendarat di sana.

Syarat ini berlaku bagi sembilan negara, yakni Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

“Bagi yang tetap ingin umrah, bisa dicoba melalui negara ketiga dengan ketentuan karantina 14 hari di negara tersebut. Namun, tentunya negara tersebut juga tidak ada hambatan masuk Saudi,” jelasnya.

Situasi di sekitar Ka'bah, di dalam Masjidil Haram, Arab Saudi, kosong dari para jemaah saat diberlakukan sterilisasi, Kamis (5/3/2020). Terkait merebaknya virus corona, Pemerintah Arab Saudi menutup sementara kegiatan umrah dan melakukan sterilisasi di sekitar Ka'bah termasuk lokasi untuk melakukan sa'i di antara Bukit Safa dan Marwah.AFP/ABDEL GHANI BASHIR Situasi di sekitar Ka'bah, di dalam Masjidil Haram, Arab Saudi, kosong dari para jemaah saat diberlakukan sterilisasi, Kamis (5/3/2020). Terkait merebaknya virus corona, Pemerintah Arab Saudi menutup sementara kegiatan umrah dan melakukan sterilisasi di sekitar Ka'bah termasuk lokasi untuk melakukan sa'i di antara Bukit Safa dan Marwah.

Dirinya melanjutkan, umumnya negara ketiga membutuhkan proses yang lebih lama dan biaya lebih mahal.

Syarat lain untuk melakukan umrah tahun ini adalah calon jemaah umrah asal Indonesia harus mendapat vaksin lengkap yang direkomendasikan seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Baca juga: Tempat yang Bisa dikunjungi Selain Mekkah dan Madinah untuk Liburan

Jika sudah mendapat vaksin Covid-19 dari produk China, mereka tetap dibolehkan. Namun, para jemaah harus mendapat suntikan booster dari salah satu vaksin yang telah disebutkan sebelumnya.

Selain itu, calon jemaah umrah asal Indonesia harus berusia di atas 18 tahun dan menggunakan agen umrah yang sudah disahkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com