Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisata Ke Hong Kong, Perhatikan Dulu 5 Hal ini

Kompas.com - 17/08/2021, 20:30 WIB
Aziza Zahwa Layla Madjid,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

2. Jangan lupakan Octopus Card

Octopus Card adalah kartu elektronik yang akan memudahkan wisatawan selama berada di Hong Kong, bahkan jika mereka hanya menghabiskan waktu selama beberapa hari. 

Kartu ini dapat digunakan untuk semua transportasi umum, supermarket, apotek, kafe, dan sejumlah restoran cepat saji. 

Wisatawan dapat membeli Octopus Card di beragam tempat tergantung jenis transportasi yang dipilih untuk menuju Hong Kong.

Berdasarkan situs web resminya, untuk wisatawan yang tiba di Bandara Internasional Hong Kong, mereka bisa membeli kartu tersebut di minimarket, China Travel Service, dan MTR Ticket & Octopus Selling Machine (mesin penjual tiket MTR dan Octopus). 

Baca juga: Hong Kong Museum of Art, Museum Seni Publik Pertama di Hong Kong

3. Jangan merokok di sembarang tempat

Warga Hongkong berjalan kaki di pedestrian jalan daerah Causeway Bay, Hongkong, Minggu (19/6/2016) sore. Causeway Bay berada di daratan seberang area Kowloon, Tsim Tsa Tsui sekitar 20 menit dijangkau menggunakan Mass Transit Rail (MTR).KOMPAS.com / WAHYU ADITYO PRODJO Warga Hongkong berjalan kaki di pedestrian jalan daerah Causeway Bay, Hongkong, Minggu (19/6/2016) sore. Causeway Bay berada di daratan seberang area Kowloon, Tsim Tsa Tsui sekitar 20 menit dijangkau menggunakan Mass Transit Rail (MTR).

Hong Kong memiliki peraturan yang ketat terkait rokok.

Melansir situs resmi Pemerintah Hong Kong, merokok dilarang di semua tempat umum dalam ruangan di Hong Kong, termasuk di restoran, bar, mal, dan tempat karaoke.

Larangan merokok juga diterapkan pada beberapa tempat terbuka seperti pantai dan kolam renang.

Baca juga: Hong Kong Berencana Buka Travel Bubble dengan Makau

Jika ketahuan merokok di area-area tersebut, wisatawan bisa dikenakan denda hingga 1.500 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 2.000.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com