Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, data integrasi akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau reduksi keanggotaan sesuai NIK saat pemeriksaan di klinik atau laboratorium Kemenkes.
“Jika ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang,” jelasnya.
Baca juga: 4 Ruang Tunggu di Stasiun Gambir Sebelum Kereta Berangkat
Adapun, persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh di antaranya adalah:
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Bisa Vaksin Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Syarat bukti vaksinasi minimal dosis pertama tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021.
SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Maasa Pandemi Covid-19, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121 .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.