Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2021, 17:33 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Diberitakan Kompas.com, Senin (18/10/2021), PPKM diperpanjang 14 hari mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut Sebut 54 Daerah Berstatus Level 2 dan 9 Daerah Level 1

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus aktif Covid-19 nasional terus menurun. Saat ini hanya ada kurang dari 20.000 kasus secara nasional. Jumlah itu jauh lebih sedikit dibanding lebih dari 500.000 kasus aktif pada puncak varian Delta 15 Juli 2021.

Pelonggaran di sektor pariwisata

Pada perpanjangan PPKM Level 1-4 kali ini, terdapat pelonggaran yang ditujukan kepada sektor pariwisata.

Pelonggaran adalah anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk tempat wisata daerah PPKM Level 2 dan 1.

“Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orangtua,” ujar Luhut dilansir dari Kompas.com, Senin.

Tempat wisata di Banjarnegara - Wahana Oemah Terwelu di Kebun Binatang Serulingmas, Kabupaten Banjarnegara. Wisatawan bisa bermain dan memberi makan para kelinci (dok. https://serulingmas.com/).dok. https://serulingmas.com/ Tempat wisata di Banjarnegara - Wahana Oemah Terwelu di Kebun Binatang Serulingmas, Kabupaten Banjarnegara. Wisatawan bisa bermain dan memberi makan para kelinci (dok. https://serulingmas.com/).

Wisata air yang ada di daerah tersebut juga sudah dipersilakan buka.

“Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1,” sambung Luhut.

Pemerintah juga akan menambah daftar tempat wisata yang uji coba buka di daerah PPKM Level 3 sesuai izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca juga: Asyik! Konter Makanan dan Minuman di Bioskop Buka Lagi

Selain sudah boleh masuk tempat wisata daerah PPKM Level 2 dan 1, anak-anak di bawah 12 tahun juga boleh masuk bioskop di daerah ppkm level tersebut.

Mengenai bioskop, kapasitas pengunjung bisa ditambah sampai 70 persen di daerah PPKM Level 1 dan 2.

Baca juga: Hotel dan Paket Wisata Belum Dipesan Turis Asing, Ini Kata Pelaku Pariwisata

Selain bioskop, tempat bermain anak yang ada di dalam mal dan pusat perbelanjaan juga sudah boleh buka di daerah PPKM Level 2 ke bawah.

Meski begitu, tempat bermain anak wajib mencatat nomor telepon orangtua dan waktu bermain anak untuk kebutuhan tracing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com