KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) sudah diizinkan untuk melakukan perjalanan non-esensial ke wilayah Uni Eropa (UE) mulai Kamis (18/11/2021).
Hal ini karena Indonesia telah masuk ke daftar pengecualian pembatasan perjalanan ke wilayah UE atau EU's White List, Kamis.
Sebelumnya perjalanan WNI ke wilayah UE hanya untuk keperluan penting (esensial) saja.
Kendati demikian, mereka tetap harus memperhatikan visa, jenis vaksin Covid-19, dan syarat perjalanan lainnya.
Berdasarkan keterangan resmi KBRI Brussel yang Kompas.com terima, Kamis, jenis vaksin Covid-19 yang diterima di UE menurut anjuran European Medicine Agency (EMA) adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.
Baca juga:
Sementara ada sembilan negara di Eropa yang sudah mengakui jenis vaksin Sinovac, yaitu Belanda, Austria, Siprus, Finlandia, Yunani, Islandia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
WNI yang akan ke UE juga tetap wajib memiliki hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.
Kewajiban karantina juga masih berlaku di beberapa negara di Eropa.
Menurut Council of Permanent Representatives UE, keputusan masuknya Indonesia ke dalam daftar tersebut berdasarkan perkembangan positif kondisi epidemiologis Indonesia akhir-akhir ini.
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.