Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan melalui keterangan tertulis bahwa langkah ini akan lebih menguatkan keselarasan dan kerjasama semua pihak untuk bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan candi dalam perspektif nilai spiritual kebudayaan.
Di samping itu, pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk kegiatan keagamaan juga merupakan bentuk realisasi program strategis Destinasi Super Prioritas (DSP) yang dicanangkan Presiden Jokowi.
"Melalui Nota Kesepakatan ini, semua stakeholder dapat mengidentifikasi peran dan ruang yang dapat diakses masing-masing."
"Candi Prambanan dan Candi Borobudur ini memang secara nyata memiliki kelebihan luar biasa. Baik dalam hal nilai spiritual, kebudayaan, dan keindahan alamnya.
"Pemanfaatan ini juga sebagai salah satu bentuk implementasi moderasi beragama dan tekad pemerintah memberikan jaminan kepada umat beragama dalam menjalankan ibadahnya," ujarnya melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Kompas.com dari Tribunnews, Minggu.
Adapun pihak-pihak yang menandatangani nota kesepakatan antara lain perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemprov DIY dan Pemprov Jateng, yang dilaksanakan secara daring dan luring.
Baca juga: Tradisi Perayaan Waisak di Borobudur Sebelum Pandemi Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.