Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik DAMRI Tidak Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR atau Antigen

Kompas.com - 10/03/2022, 19:04 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Penumpang DAMRI untuk seluruh rute perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen, asalkan sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster).

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku mulai Selasa (8/3/2022).

Kendati demikian, ada ketentuan bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama, serta penumpang yang tidak bisa divaksinasi lantaran punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. 

Baca juga:

Syarat untuk penumpang DAMRI yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis pertama adalah:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum perjalanan, atau
  • hasil negatif tes rapid antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Sementara itu, syarat untuk penumpang DAMRI yang tidak bisa divaksinasi lantaran memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yaitu:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum perjalanan, atau
  • hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi. 

Naik bus DAMRIDOK. DAMRI Naik bus DAMRI

Khusus penumpang perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah, atau kawasan aglomerasi perkotaan, tidak harus menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen. 

"Adapun pelanggan perjalanan yang berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Plt. Corporate Secretary DAMRI, Siti Inda Suri, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (10/3/2022). 

Baca juga:

Namun, penumpang tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. 

Siti Inda menambahkan, pihaknya mengimbau setiap penumpang untuk menaati syarat perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di antaranya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com