Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/04/2022, 13:01 WIB

KOMPAS.com - Sejak Kamis (31/3/2022), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengeluarkan aturan larangan kendaraan tertentu dengan listrik beroperasi di tiga ruas jalan kawasan pedestrian (pejalan kaki), termasuk Malioboro.

Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Dalam SE juga disebutkan, kendaraan yang tidak diizinkan meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Baca juga:

"Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki".

"SE ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian di tiga jalan ini. Termasuk di dalamnya pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik," demikian kutipan SE tersebut.

Namun penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik dapat dikecualikan bagi pelaksana tugas pihak yang berwenang, mengutip laman Dinas Perhubungan DIY, Minggu (3/4/2022).

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan, terbitnya SE larangan skuter listrik, otoped listrik, dan hoverboard di kawasan sumbu filosofis merupakan respons Pemerintah DIY.

Baca juga: Itinerary Wisata Yogyakarta 2 Hari 1 Malam, Pantai dan City Tour

Ia menambahkan, kawasan pedestrian Malioboro seharusnya bebas dari kendaraan yang operasionalnya belum diatur oleh pemerintah.

"SE hari ini keluar harapannya SE ini diketahui seluruh pihak-pihak terkait. Kami harapkan tanggung jawab menjaga ketertiban di kawasan sumbu filosofis bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi seluruh lapisan masyarakat," katanya, melansir Kompas.com (31/3/2022).

Penyitaan skuter listrik dilakukan efektif mulai 4 April

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan bahwa dengan keluarnya SE gubernur, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut, sejak Kamis.

Ilustrasi Yogyakarta.UNSPLASH/FARHAN ABAS Ilustrasi Yogyakarta.

"Hari ini (31 Maret 2022), sosialisasi edarkan SE kepada pelaku usaha motor penggerak listrik di sumbu filosofis," kata dia, mengutip Kompas.com

Setelah sosisialisasi, Pol PP DIY akan melakukan tindakan yakni berupa pengamanan kepada kendaraan yang dilarang dalam SE gubernur pada hari Senin (4/4/2022) mendatang.

"Mulai hari senin kita lakukan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan. Tindakan kita operasi non yustisi yakni melakukan pengamanan kepada barang-barang atau kendaraan yang dioperasionalkan dibawa ke Pol PP untuk dilakukan pembinaan dan bisa diambil di sana," jelas Noviar.

Baca juga:

Kemudian, pemilik perseorangan ataupun pelaku usaha persewaan skuter dipersilakan mengambil kembali barang yang disita, namun akan diminta untuk tidak lagi beroperasi di tiga ruas jalan tersebut. 

Ia berharap agar pengusaha penyewaan skuter listrik dapat memakluminya dan memindahkan operasional skuter listrik.

"Kita harapkan pelaku usaha yang melaksanakan operasi kendaraan listrik untuk bisa memakluminya dan memindahkan termasuk di kawasan sirip-sirip (Malioboro) yang ada di sumbu filosofis untuk tidak dilaksanakan," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+