Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skuter Listrik Resmi Dilarang di 3 Ruas Jalan Yogyakarta, Ada Malioboro

Kompas.com - 03/04/2022, 13:01 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak Kamis (31/3/2022), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengeluarkan aturan larangan kendaraan tertentu dengan listrik beroperasi di tiga ruas jalan kawasan pedestrian (pejalan kaki), termasuk Malioboro.

Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Dalam SE juga disebutkan, kendaraan yang tidak diizinkan meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Baca juga:

"Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki".

"SE ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian di tiga jalan ini. Termasuk di dalamnya pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik," demikian kutipan SE tersebut.

Namun penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik dapat dikecualikan bagi pelaksana tugas pihak yang berwenang, mengutip laman Dinas Perhubungan DIY, Minggu (3/4/2022).

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan, terbitnya SE larangan skuter listrik, otoped listrik, dan hoverboard di kawasan sumbu filosofis merupakan respons Pemerintah DIY.

Baca juga: Itinerary Wisata Yogyakarta 2 Hari 1 Malam, Pantai dan City Tour

Ia menambahkan, kawasan pedestrian Malioboro seharusnya bebas dari kendaraan yang operasionalnya belum diatur oleh pemerintah.

"SE hari ini keluar harapannya SE ini diketahui seluruh pihak-pihak terkait. Kami harapkan tanggung jawab menjaga ketertiban di kawasan sumbu filosofis bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi seluruh lapisan masyarakat," katanya, melansir Kompas.com (31/3/2022).

Penyitaan skuter listrik dilakukan efektif mulai 4 April

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan bahwa dengan keluarnya SE gubernur, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut, sejak Kamis.

Ilustrasi Yogyakarta.UNSPLASH/FARHAN ABAS Ilustrasi Yogyakarta.

"Hari ini (31 Maret 2022), sosialisasi edarkan SE kepada pelaku usaha motor penggerak listrik di sumbu filosofis," kata dia, mengutip Kompas.com

Setelah sosisialisasi, Pol PP DIY akan melakukan tindakan yakni berupa pengamanan kepada kendaraan yang dilarang dalam SE gubernur pada hari Senin (4/4/2022) mendatang.

"Mulai hari senin kita lakukan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan. Tindakan kita operasi non yustisi yakni melakukan pengamanan kepada barang-barang atau kendaraan yang dioperasionalkan dibawa ke Pol PP untuk dilakukan pembinaan dan bisa diambil di sana," jelas Noviar.

Baca juga:

Kemudian, pemilik perseorangan ataupun pelaku usaha persewaan skuter dipersilakan mengambil kembali barang yang disita, namun akan diminta untuk tidak lagi beroperasi di tiga ruas jalan tersebut. 

Ia berharap agar pengusaha penyewaan skuter listrik dapat memakluminya dan memindahkan operasional skuter listrik.

"Kita harapkan pelaku usaha yang melaksanakan operasi kendaraan listrik untuk bisa memakluminya dan memindahkan termasuk di kawasan sirip-sirip (Malioboro) yang ada di sumbu filosofis untuk tidak dilaksanakan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Desa Wisata di Spanyol Binibeca Vell Terancam Ditutup Akibat Lonjakan Jumlah Wisatawan

Desa Wisata di Spanyol Binibeca Vell Terancam Ditutup Akibat Lonjakan Jumlah Wisatawan

Travel Update
Naik Whoosh, Dapat Diskon dan Gratis Masuk 12 Tempat Wisata di Bandung

Naik Whoosh, Dapat Diskon dan Gratis Masuk 12 Tempat Wisata di Bandung

Travel Update
7 Hotel Dekat Bandara Ngurah Rai Bali, Ada yang Jaraknya 850 Meter

7 Hotel Dekat Bandara Ngurah Rai Bali, Ada yang Jaraknya 850 Meter

Hotel Story
6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

Jalan Jalan
7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

Jalan Jalan
Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Travel Update
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com