KOMPAS.com - Mulai hari ini, Minggu (17/07/2022), syarat vaksin booster untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sudah diberlakukan, termasuk untuk seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Adapun persyaratan baru mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, penumpang KAJJ berusia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku 17 Juli
Pada hari pertama pemberlakuan aturan tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat adanya dua penumpang batal berangkat hingga pukul 12.00 WIB hari ini, Minggu.
"Iya (hasil antigennya) positif, (dan) belum booster tapi enggak sempat lagi untuk booster karena waktunya sudah mepet," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, kepada Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Kenali Tipe Kereta Api Ekonomi dan Perbedaannya
Ia menambahkan, jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun memiliki hasil positif atau tidak memenuhi persyaratan, maka calon penumpang tersebut tidak akan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Stasiun Kereta Api Terbesar di Asia Beroperasi Lagi Setelah 4 Tahun
Bagi calon penumpang tersebut, bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai, dengan proses pengembalian akan dibantu oleh petugas. Opsi lainnya bisa melakukan penggantian jadwal (reschedule) jika slot masih tersedia.
"Iya bisa saja (reschedule) kalau ketersediaannya ada," kata Eva.
View this post on Instagram
Baca juga: Cara Temukan Barang Tertinggal di Kereta dan Stasiun, Langkah Pertama yang Harus Dilakukan
KAI mengimbau seluruh calon penumpang kereta api, khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli dan seterusnya, agar memerhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.
Berikut persyaratan lengkap naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Lokal yang berlaku mulai hari ini, Minggu 17 Juli 2022:
Baca juga: Mengalami Pelecehan Saat Naik Kereta, Ini Cara yang Bisa Dilakukan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," pungkas Eva.
Baca juga: Syarat Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak agar Tak Ditegur Petugas
Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan kereta api maupun saat berada di stasiun. Usahakan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh. Sebab, seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.