Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/08/2022, 20:08 WIB

KOMPAS.com – Vaksin booster atau dosis ketiga diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai Kamis (25/08/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?

Aturan mengenai vaksin booster sebagai syaray perjalanan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalananan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Selain itu, pemerintah juga meniadakan syarat perjalanan berupa tes Covid-19, seperti tes antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Cara Naik Pesawat Saat Pandemi, Siapkan Sertifikat Vaksin

Sementara bagi anak usia 6-17 tahun diwajibkan telah mendapatkan minimal vaksin dosis kedua.

Bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun pendampingnya harus memenuhi aturan yang berlaku.

Syarat perjalanan terbaru

Secara lengkap, berikut syarat perjalanan terbaru berdasar SE tersebutz yang juga telah diumumkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

2. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

Baca juga: 6 Kursi Terbaik di Pesawat untuk Anak, Bisa Cegah Rewel 

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

b) PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua 

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Calon penumpang berjalan untuk melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/7/2022). Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu (17/7) dimana penumpang pesawat yang akan berpergian wajib vaksinasi tahap ke tiga atau vaksinasi booster COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc Calon penumpang berjalan untuk melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/7/2022). Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu (17/7) dimana penumpang pesawat yang akan berpergian wajib vaksinasi tahap ke tiga atau vaksinasi booster COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Baca juga: Cara Transit Pesawat Bagi Pemula dengan Satu atau Beda Maskapai

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

6 Tradisi Perayaan Waisak di India, Tanah Kelahiran Sang Buddha 

6 Tradisi Perayaan Waisak di India, Tanah Kelahiran Sang Buddha 

Jalan Jalan
Harga Tiket dan Jam Buka Pameran Keris Kuno Era Majapahit di Yogyakarta

Harga Tiket dan Jam Buka Pameran Keris Kuno Era Majapahit di Yogyakarta

Travel Tips
Animalium BRIN Cibinong, Belajar Seputar Hewan Saat Libur Sekolah

Animalium BRIN Cibinong, Belajar Seputar Hewan Saat Libur Sekolah

Jalan Jalan
5 Tips Pilih Hotel untuk Liburan Sekolah, Pilih yang Ramah Anak

5 Tips Pilih Hotel untuk Liburan Sekolah, Pilih yang Ramah Anak

Travel Tips
Dukung Waisak 2023, Batik Air Sediakan 63.360 Kursi Menuju Yogya dan Solo

Dukung Waisak 2023, Batik Air Sediakan 63.360 Kursi Menuju Yogya dan Solo

Travel Update
Lokasi Ndalem Poenakawan di Yogyakarta, Tempat Pameran Keris Era Majapahit dan Mataram Islam

Lokasi Ndalem Poenakawan di Yogyakarta, Tempat Pameran Keris Era Majapahit dan Mataram Islam

Travel Tips
7 Penginapan Murah Dekat Candi Borobudur, Rp 100.000-an Per Malam 

7 Penginapan Murah Dekat Candi Borobudur, Rp 100.000-an Per Malam 

Hotel Story
Pengalaman Berburu Buku Murah di Big Bad Wolf 2023, Buku Impor Tak Banyak

Pengalaman Berburu Buku Murah di Big Bad Wolf 2023, Buku Impor Tak Banyak

Jalan Jalan
Rute ke Monumen Gempa Yogya di Bantul, Searah ke Pantai Parangtritis

Rute ke Monumen Gempa Yogya di Bantul, Searah ke Pantai Parangtritis

Travel Tips
Monumen Gempa di Bantul, Pusat Gempa Yogya 17 Tahun Lalu

Monumen Gempa di Bantul, Pusat Gempa Yogya 17 Tahun Lalu

Jalan Jalan
Jadwal Terbaru KA Bandara Soekarno-Hatta per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KA Bandara Soekarno-Hatta per 1 Juni 2023

Travel Update
Harga Tiket Masuk Farmhouse Lembang Terbaru, Jam Buka, dan Aktivitas 

Harga Tiket Masuk Farmhouse Lembang Terbaru, Jam Buka, dan Aktivitas 

Travel Update
Sambut Waisak 2023, Lion Air Sediakan 139.320 Kursi via Yogya dan Solo

Sambut Waisak 2023, Lion Air Sediakan 139.320 Kursi via Yogya dan Solo

Travel Update
5 Kuliner Asli Kota Yogyakarta Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda

5 Kuliner Asli Kota Yogyakarta Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda

Travel Update
Ada Pameran Keris Era Majapahit dan Keraton Mataram di Yogyakarta

Ada Pameran Keris Era Majapahit dan Keraton Mataram di Yogyakarta

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+