KOMPAS.com – Vaksin booster atau dosis ketiga diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai Kamis (25/08/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?
Aturan mengenai vaksin booster sebagai syaray perjalanan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalananan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Selain itu, pemerintah juga meniadakan syarat perjalanan berupa tes Covid-19, seperti tes antigen atau RT-PCR.
Baca juga: Cara Naik Pesawat Saat Pandemi, Siapkan Sertifikat Vaksin
Sementara bagi anak usia 6-17 tahun diwajibkan telah mendapatkan minimal vaksin dosis kedua.
Bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun pendampingnya harus memenuhi aturan yang berlaku.
Secara lengkap, berikut syarat perjalanan terbaru berdasar SE tersebutz yang juga telah diumumkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
2. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
Baca juga: 6 Kursi Terbaik di Pesawat untuk Anak, Bisa Cegah Rewel
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
b) PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Cara Transit Pesawat Bagi Pemula dengan Satu atau Beda Maskapai
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.