SE Nomor 24 Tahun 2022 juga mengatur tentang protokol kesehatan yang wajib dipatuhi PPDN, yakni sebagai berikut:
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Panduan Cek Sertifikat Vaksin
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan
5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Lihat postingan ini di Instagram