Achmad menambahkan, untuk mempermudah jemaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait dapat mengajukan layanan Paspor Jemput Bola.
Dengan layanan ini, jemaah haji tidak perlu pergi ke kantor imigrasi.
"Petugas yang akan datang ke tempat yang telah ditentukan, khusus untuk wawancara dan biometrik para jemaah,” tambahnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, Arab Saudi.
Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
"Tahun ini juga tidak ada pembatasan usia sehingga jamaah berusia di atas 65 tahun bisa diberangkatkan," pungkasnya.
Baca juga: Sejarah Shafa dan Marwah, Dua Bukit dalam Ibadah Haji dan Umrah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.