Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Jelang Mudik Lebaran 2023  

Kompas.com - 26/03/2023, 21:03 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Informasi mengenai syarat terbaru naik kapal laut diperlukan masyarakat. Terlebih, sebentar lagi masyarakat akan memasuki masa mudik Lebaran 2023.

Dengan mengetahui syarat terbaru naik kapal laut, maka calon penumpang bisa mempersiapkan diri.

Baca juga: Syarat Naik Kapal Ferry per Maret 2023, Jangan Beli Tiket di Pelabuhan

Baca juga: PPKM Dicabut, Syarat Naik Kereta Api Tetap Sama

Adapun syarat terbaru naik kapal bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

KM Sabuk Nusantara 95 yang membawa ratusan pemudik kembali ke Jakarta tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/6/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D KM Sabuk Nusantara 95 yang membawa ratusan pemudik kembali ke Jakarta tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/6/2018).

Aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif mulai 26 Agustus 2022 lalu. Hingga berita ini ditulis, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan itu, sehingga masih berlaku.

Aturan tersebut telah disesuaikan dengan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Ilustrasi kapal laut yang melintas di Bandanaira.SHUTTERSTOCK/FABIO LAMANNA Ilustrasi kapal laut yang melintas di Bandanaira.

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Berikut syarat terbaru naik kapal laut seperti dihimpun Kompas.com dari SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022.

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA), dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Baca juga: Cara Beli Tiket Kapal untuk Mudik Lebaran 2023

Baca juga: Syarat Naik Kapal Ferry per Maret 2023, Jangan Beli Tiket di Pelabuhan

6. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun, yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Mudik gratis sepeda motor dengan kapal lautDOK. KEMENHUB Mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut

8. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

9. Ketentuan persyaratan perjalanan di atas, tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas.

Aturan perjalanan penumpang kapal laut di wilayah itu, dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com