Bangunan itu pun terus berganti fungsi seiring berjalannya waktu. Pernah difungsikan sebagai kantor pos milik Belanda, lalu kantor Jawatan Kereta Api Belanda, dan Kantor Angkatan Laut Jepang.
Derisman bercerita, setelah masa kemerdekaan, Presiden pertama Republik Indonesia (RI), Soekarno juga sempat menjadikan bangunan ini sebagai kantor Dinas Perumahan Rakyat.
Setelah itu, bangunan kembali beralih fungsi sebagai kantor Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), yang dipimpin oleh Jenderal A.H. Nasution.
"Pasca-kemerdekaan, ini menjadi kantor DPR-MPR pertama di Indonesia sebelum berpindah di Senayan, diketuai oleh Jenderal A.H. Nasution," ujarnya.
Bahkan, atas inisiasi sang Jenderal pula lah gedung ini dijadikan bangunan cagar budaya.
Baca juga: Masjid Jami Al-Mamur di Cikini, Berdiri sejak 130 Tahun Lalu
Lalu, setelah kantor MPRS dipindahkan ke kawasan Senayan, A.H. Nasution tidak ingin gedung itu difungsikan kembali menjadi sebuah kantor. Dia meminta agar gedung dimanfaatkan sebagai sebuah masjid.
Kendati begitu, gedung tersebut tidak langsung diresmikan sebagai masjid.
Barulah, melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5184/1987 tanggal 18 Agustus 1987, bangunan tersebut resmi menjadi sebuah masjid.
Derisman mengatakan, sekitar tahun 1980-an, ada wacana bangunan ini akan dirobohkan pada masa kepemimpinan Presiden kedua RI, Soeharto.
"Kenapa? Karena ada pembangunan rel kereta api di belakang masjid. Dulu rel kereta itu dari Cikini harusnya langsung lurus menuju ke Gambir, ini karena ada Masjid Cut Meutia, jadi gedung ini harus dirobohkan," terangnya.
Baca juga: 3 Tips Kebagian Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Datang Subuh
Usul untuk merobohkan bangunan masjid pun menuai banyak pertentangan dari masyarakat dan tokoh-tokoh sekitar. Masjid pun tetap berdiri kokoh sampai saat ini.
Sementara itu, untuk nama Cut Meutia diambil dari jalan yang berada di dekat gedung tersebut.
Kini Masjid Cut Meutia resmi menjadi gedung yang dilindungi sebagai gedung cagar budaya, sejak tahun 1961.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.