Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Bangkai Setinggi 2,25 Meter Mekar di Agam Sumbar, Cuma Beberapa Hari

Kompas.com - 13/06/2023, 18:03 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Satu individu Amorphophallus titanum atau bunga bangkai setinggi 2,25 meter tampak mekar sempurna di Areal Penggunaan Lain (APL) Jorong Sitingkai, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dikutip dari Antara, bunga bangkai dengan keliling batang 1,95 meter itu diperkirakan berada pada fase mekar mulai Minggu (11/6/2023) hingga dua atau tiga hari ke depan.

"Setelah fase mekar ini, maka bunga bakal layu dan membusuk," ucap Kepala Resort Maninjau BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) Rusdiyan P Ritonga di Lubukbasung, Selasa (13/6/2023), seperti dikutip dari Antara. 

Baca juga:

Ia menambahkan, bunga bangkai melewati dua fase, yakni vegetatif atau berdaun dan generatif atau berbunga.

Fase vegetatif ditandai dengan munculnya batang dan daun yang berlangsung selama dua tahun. Sementara fase generatif atau berbunga berlangsung selama tujuh hingga 10 hari. 

 

Mekarnya bunga bangkai di Jorong Sitingkai ini bukanlah yang pertama kalinya, melainkan sudah keenam kalinya sepanjang 2023. Pada Maret dan Mei, da dua individu bunga bangkai yang mekar.

Namun, dari enam kali mekar tersebut, bunga bangkai yang mekar kali ini adalah bunga bangkai tertinggi sepanjang 2023.

"Bunga bangkai ini tertinggi selama 2023 dan sebelumnya pernah setinggi 4,49 meter pada Desember 2022," ucap Rusdiyan.

Baca juga:

Saat itu, Rusdiyan mengatakan belum ada wisatawan yang menengok bunga bangkai tersebuy karena baru mekar pada 11 Juni. 

Namun, ia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan bunga bangkai tersebut agar ikut menjaga dan melestarikannya sebagai kekayaan hayati Indonesia.

"Silakan dimanfaatkan untuk kunjungan wisata, namun jangan diperjualbelikan baik dalam keadaan utuh maupun bagian-bagiannya," kata Rusdiyan.

Adapun saat ini ada empat jenis bunga bangkai yang ditemukan di wilayah Agam, yakni Amorphophallus titanum, Amorphophallus gigas, Amorphophallus paoeniifolius, dan Amorphophallus variabilis.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018, bunga bangkai termasuk puspa yang dilindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com