Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Kereta Api Dianjurkan Tetap Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 14/06/2023, 08:08 WIB
Sania Mashabi,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero sudah tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker di kereta jarak jauh ataupun lokal.

Meski demikian, semua penumpang diimbau untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis kedua atau dosis keempat.

Baca juga: Naik Kereta Bandara YIA dan Kualanamu, Kini Boleh Lepas Masker

"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Selain itu, penumpang tetap diimbau untuk membawa hand sanitizer atau sabun untuk mencuci tangan secara berkala dengan air mengalir.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Kemudian, penumpang yang sedang tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19 dianjurkan untuk menghindari kerumunan orang demi mencegah penularan Covid-19.

Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memonitor kesehatan pribadi.

Boleh tidak pakai masker

Sementara terkait aturan boleh tidak memakai masker, kata Joni, sudah sesuai dengan aturan dari Menteri Perhubungan untuk masa transisi endemi Covid-19.

Baca juga: Pesan Tiket Kereta Jarak Jauh Sekarang Bisa H-45 dari Keberangkatan

Namun, penumpang tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Hal itu dilakukan untuk membuat KAI tetap berkomitmen melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19.

PT KAI mengeluarkan syarat terbaru perjalanan naik KKJJ dan kereta api lokal yang dimulai pada Senin (12/6/2023).KOMPAS.com/Mei Leandha PT KAI mengeluarkan syarat terbaru perjalanan naik KKJJ dan kereta api lokal yang dimulai pada Senin (12/6/2023).

"Serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Baca juga: Jadwal Kereta Panoramic Juni 2023, Harga Tiket Mulai dari Rp 400.000

SE itu telah mengubah syarat perjalanan dari yang awalnya wajib penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker menjadi imbuan penerapan protokol kesehatan.

Tidak hanya penerapan protokol kesehatan, masyarakat juga diimbau untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com