Pihaknya bersama KKP telah mengundang asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gagawisri) untuk menyosialisasikan aturan ini pada 25 Oktober 2022 di Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Namun, dari 100 pengusaha yang diundang, hanya 28 yang hadir dalam kesempatan tersebut.
"Yang ada memang hanya 28 pengusaha dari yang kita undang 100 sekian. Tentunya dari sosialisasi udah kami lakukan," kata Tjok Bagus.
Terbaru, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyampaikan bakal menurunkan tim khusus ke Bali, terkait pungutan retribusi di Nusa Penida.
Tim khusus Kemenparekraf disebut akan datang menemui Gubernur Bali Wayan Koster pada 5 Juli 2023.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik ke Nusa Penida? Catat untuk Hindari Cuaca Buruk
"Pada 5 Juli 2023 ini kami akan mengirim tim khusus, agar Satgas komunikasi bisa menyuarakan dalam satu bahasa sehingga tidak ada simpang siur dalam penyampaiannya," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno di Jakarta, Senin (3/7/2023).
Ia berharap kebijakan pariwisata di tingkat provinsi maupun kabupaten tidak lagi bias saat diterapkan. Apalagi, jika menyangkut aspek penting seperti konservasi atau restorasi terumbu karang.
Sandiaga sepakat jika kebijakan untuk aspek konservasi lingkungan ditujukan untuk pariwisata yang berkualitas, bermartabat, dan berkelanjutan di Bali.
Namun, ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu disosialisasikan secara menyeluruh.
"Sekarang sedang kami formulasikan untuk disampaikan secara holistik dan tidak secara sepotong-sepotong, sehingga nanti pemahaman publik tidak misleading," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.