Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Rusak Jendela dan Buka Pintu Pesawat Sembarangan, Bisa Dipenjara

Kompas.com - 14/07/2023, 07:16 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat naik pesawat, janganlah membuka pintu pesawat secara sembarangan, berperilaku tidak tenang, dan merusak lapisan mika penutup jendela.

Pasalnya, tindakan tersebut termasuk kategori penumpang yang tidak disiplin dan membahayakan penerbangan. Selain itu, tindakan tersebut dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang serta awak pesawat.

Baca juga:

"Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

"Membuka pintu (secara sembarangan) juga termasuk menyebabkan ancaman keselamatan," imbuhnya.

Tak hanya menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan, kata dia, perilaku tersebut dapat menyebabkan penerbangan mengalami keterlambatan pada rute terkait, serta rotasi pesawat berikutnya.

Ilustrasi jendela pesawatSHUTTERSTOCK/SIPPAKORN Ilustrasi jendela pesawat

Sebagai informasi, hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup:

  • Perbuatan asusila,
  • Pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan,
  • Pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan
  • Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana," kata Danang.

Baca juga:

Bisa dipenjara hingga 15 tahun

Terdapat sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Sanksi berupa pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," terang Danang.

Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara satu hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Travel Update
Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Jalan Jalan
Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Travel Update
7 Wisata Sejuk di Yogyakarta, Pas Dikunjungi Saat Panas

7 Wisata Sejuk di Yogyakarta, Pas Dikunjungi Saat Panas

Jalan Jalan
5 Desa Wisata Penyangga Borobudur Highland di Purworejo Dapat Pelatihan dan Pendampingan

5 Desa Wisata Penyangga Borobudur Highland di Purworejo Dapat Pelatihan dan Pendampingan

Travel Update
Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas

Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas

Travel Update
Hidden Gem di Batam, Wisata Sambil Olahraga ke Golf Island

Hidden Gem di Batam, Wisata Sambil Olahraga ke Golf Island

Jalan Jalan
Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung

Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung

Jalan Jalan
KAI Tambah 4 Perjalanan Kereta Api pada 12-31 Mei 2024

KAI Tambah 4 Perjalanan Kereta Api pada 12-31 Mei 2024

Travel Update
Planetarium Jagad Raya Tenggarong di Kaltim: Lokasi dan Tiket Masuk

Planetarium Jagad Raya Tenggarong di Kaltim: Lokasi dan Tiket Masuk

Travel Update
5 Hotel Dekat Bandara Internasional Juanda Surabaya

5 Hotel Dekat Bandara Internasional Juanda Surabaya

Hotel Story
Tiket.com Beri Promo ke Singapura, Ada Diskon hingga 30 Persen

Tiket.com Beri Promo ke Singapura, Ada Diskon hingga 30 Persen

Travel Update
Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Naik, Ratusan Pendaki Gagal Gapai Atap Jawa Tengah

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Naik, Ratusan Pendaki Gagal Gapai Atap Jawa Tengah

Travel Update
Rute ke Gereja Ayam Bukit Rhema, Cuma 10 Menit dari Candi Borobudur

Rute ke Gereja Ayam Bukit Rhema, Cuma 10 Menit dari Candi Borobudur

Travel Tips
Kota Batu Cocok untuk Olahraga, Event Sport Tourism Akan Diperbanyak

Kota Batu Cocok untuk Olahraga, Event Sport Tourism Akan Diperbanyak

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com